Manado, Mabesbharindo .com || Sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Merby Huwae berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (24/7/2026). Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Aminudin J. Dunggio, S.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak. Jumat 24/7/2026
Dalam persidangan tersebut, pemohon yang diwakili tim kuasa hukum Fanny Elke Matindas, S.H., Anggri Pontoh, S.H., dan Vicky Aristo Katiandagho, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi fakta, yakni Brenda dan Ellen Feibi Losu, serta ahli hukum pidana Dr. Rodrigo F. Fernandes Elias, S.H., M.H.
Suasana sidang berlangsung cukup intens ketika masing-masing pihak menyampaikan argumentasi hukum terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon. Perdebatan berfokus pada penerapan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) KUHAP Baru.
Dalam keterangannya di hadapan persidangan, Dr. Rodrigo F. Fernandes Elias berpendapat bahwa surat somasi yang dikirimkan pemohon sebagai pelaksana wasiat merupakan bagian dari ranah hukum perdata dan tidak semestinya dijadikan dasar pidana. Menurutnya, somasi merupakan upaya hukum yang sah dan lazim dilakukan sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.
Ahli juga menjelaskan bahwa surat somasi yang ditujukan kepada Komisaris PT GJT serta ditembuskan kepada notaris pembuat akta dan kuasa hukum penerima warisan masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemohon sebagai pelaksana wasiat yang diamanatkan oleh almarhum Decky Memah.
Menurut pendapat ahli, tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pelaksana wasiat sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang dipersoalkan. Ia menilai apabila surat somasi dipidanakan, maka berpotensi mengaburkan batas antara ranah hukum perdata dan hukum pidana.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta pendapat ahli secara objektif. Mereka meminta agar putusan yang dijatuhkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga penerapan hukum perdata dan hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Manado.
(Tim red)








Komentar