Media Mabes Bharindo Sukabumi (MBS)
Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan seorang perangkat desa bernama Warta (44), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Yang baru ketangkap ada dua orang pelaku yaitu DL dan MS, sementara satu pelaku lagi berinisial J masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran,” ungkap Dedy kepada awak media.
Lanjut Dedy, peristiwa penganiayaan berawal pelaku DL tidak menerima temannya ditegur oleh korban pada saat nongkrong atau duduk di pinggir jalan. Alasannya mengganggu jalan atau mengganggu jalur motor lewat.
Tetapi, menurut mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu para pelaku tidak menerima ditegur oleh korban pada saat itu sehingga terjadi perselisihan.
“Terjadilah perselisihan, perkelahian antara MS, si A, dan J, sehingga DL datang langsung menusukan di bagian leher, sehingga berlumuran darah dan meninggal di tempat kejadian,” sambungnya.
Fakta lain diungkapkan Kapolres Sukabumi yang merupakan lulusan Akpol tahun 2002 itu kepada awak media, dimana salah satu pelaku penganiayaan merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika.
Dedy menegaskan akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 170 subsider 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Reporter :Herlan
Komentar