Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia Alami Peningkatan, Berapa Jumlahnya…?

Nasional749 Dilihat

MABES BHARINDO.COM______***

JAKARTA – Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Razilu mengungkapkan bahwa permohonan kekayaan intelektual di Indonesia meningkat 25 persen pada 2022 dibanding tahun sebelumnya.

Hal itu dampak dari pelaksanaan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di 33 provinsi di Tanah Air.

“Pada Januari-September 2021 tercatat 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI), sedangkan pada tahun ini (Januari-19 September 2022) saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” kata Razilu pada penutupan MIC di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/9/22).


Artikel Lainnya : 

🇮🇩 Polisi Periksa 7 Pengemudi Terkait Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang

🇮🇩 Menjawab Tantangan Global, Ansor Bojonegoro Akan Gelar Madrasah Cyber

🇮🇩 BKKD Pemdes Mojorejo Kec. Kedungadem Tingkatkan Akses Jalan Buat Warga Nyaman

🇮🇩 Bhabinkamtibmas Polsek Mantingan Patroli Dialogis Bhatarling Bersama Kelompok Tani


Dia menjelaskan peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat pada permohonan merek dan hak cipta. Ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis.

MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI. Selama acara berlangsung sebanyak 9.477 orang masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya.

Salah satu dari 16 program unggulan pada tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410 dan 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar.

( RED / MBI)

Komentar