Mengubah Perspektif Penjara di Masyarakat Melalui Keyakinan

Hukum & Kriminal262 Dilihat

&&&____________&&&&____________&&&

MABESBHARINDO.COM.              JAKARTA – Secara kultur, penjara sering diidentikkan dengan pola pikir punitif oleh sebagian masyarakat terhadap pelaku kejahatan, melalui pemberian derita, penjeraan, penyiksaan, atau bahkan pembinasaan. Reaksi masyarakat tersebut, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, sebenarnya berangkat dari apa yang kita yakini.

Semuanya, kata Mahfud, akan diawali dari apa yang kita yakini. Kemudian berlanjut menjadi cara berpikir. Apa yang dipikirkan akan menjadi kata-kata. Apa yang dikatakan akan menjadi perilaku. Apa yang menjadi perilaku akan menjadi kebiasaan.

“Apa yang menjadi kebiasaan, akan menjadi karakter, yang pada akhirnya, apa yang menjadi karakter akan menjadi budaya,” katanya saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57. “Ketika ini (budaya) tumbuh secara kolektif, maka harapan besar kita adalah menjadi budaya bangsa. Jadi semua diawali dari apa yang kita yakini dan cara kita membangun sebuah mindset,” lanjutnya.

Mahfud mengatakan saat ini masyarakat kita masih terperangkap oleh mindset punitif, sehingga reaksi-reaksi dari mereka adalah ekspektasi yang diharap dapat terwakili oleh institusi lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dogma yang berlaku pada sistem peradilan pidana saat ini memiliki kecenderungan prison-oriented atau dalam menyelesaikan masalah kejahatan selalu berujung pada pemenjaraan,” jelas Mahfud.

Konsepsi penjara sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) kini telah bergeser menjadi premium remedium (upaya utama).

“Kondisi overcrowded (di lapas) kalau kita semua mau jujur, sebenarnya hanyalah sebuah “ekses” atau efek samping. Justru yang menjadi masalah utama sebenarnya adalah kebijakan kriminal kita,” ujarnya, Selasa (27/04/2021) pagi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jauh sebelumnya, pada Konferensi Lembang tahun 1964 Presiden Soekarno telah mengamanatkan pemasyarakatan sebagai sebuah tools nation building dan character building. Ini adalah semangat yang mengandung makna bahwa pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi pribadi yang lebih baik.

“Dalam pendekatan sistem pemasyarakatan, membangun kapasitas tersebut dilaksanakan melalui pembinaan yang berkesinambungan, sistematis, dan terarah dengan mengedepankan perlakuan yang manusiawi dan menghormati hak-hak mereka sebagai manusia,” ujar lelaki 63 tahun ini.

“Inilah keyakinan yang sampai saat ini perlu kita perjuangkan, kita sebarkan, kita tularkan agar menjadi kesadaran kolektif dan akhirnya menjadi budaya bersama. Sehingga kita mampu memaknai 57 tahun adalah sebuah perjalanan menuju perubahan yang lebih baik,” tutup Mahfud.

(Humas Kemenkumham)

Komentar