Penuhi Panggilan Satpol PP Kab.Madiun,PT Konjac Akan Berhenti Beroperasi

Daerah2593 Dilihat

Editor           :  Joko Susilo

Kontributor :  Mujiarto

MADIUN//Mabesbharindo.com – Dengan penuh kesadaran, Pihak PT Konjac sendiri akhirnya akan berhenti melakukan semua kegiatan dan aktifatas selama belum terpenuhinya kelengkapan perijinan sesuai syarat yang berlaku di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Madiun selaku investor.

Hal tersebut di sampaikan saat Tim PT Konjac yang terdiri dari Penanggung jawab (Geng Xiangyang), yang di dampingi penerjemah bahasa (Alvian), dan Dua kuasa hukumnya (Wahyu SH &Adi wiyono SH)  saat menghadiri Surat Panggilan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Satpol PP kab madiun pada hari senin 21 maret 2022.

Danny Yudi satriawan Kabid PPHD.

Di benarkan oleh kepala Bidang Penegak produk Hukum Daerah (PPHD) Dany Yudi Satriawan.bahwa belum lengkapnya administrasi perijinan selama ini, di sebabkan adanya perubahan  Sistem Online Single Submission (OSS) ke sistem Perijinan berbasis Risiko.

Merupakan Etika baik dari perusahaan Porang PT Konjac yang ada di Desa Bantengan kec Wungu Kab Madiun tersebut, Dany menganjukan untuk secepatnya dalam waktu dekat ini meminta Pihak PT Konjac untuk membuat surat pernyataan secara tertulis untuk sanggup menyelesaikan perijinan dan Surat pernyataan berhenti tidak melakukan kegiatan maupun aktifitas seperti sebelumnya.

BACA JUGA : Bukan Lalai: Sesuai SOP, Satpol PP Kab.Madiun Bidang PPHD Akan Lakukan Penutupan Pabrik Porang Bantengan

” tidak hanya lisan,namun pihak mereka sanggup membuat surat pernyataan secara tertulis yang isinya sesuai apa yang di sampaikan pada saat memberi keterangan di ruangan saya” papar Dany Yudi Satriawan

Mengenai waktu “Secepatnya segera akan di buatkan surat tersebut dan mengirimkan ke kantor kami Satpol PP kab Madiun” Pungkasnya

Komentar