Bukan Lalai: Sesuai SOP, Satpol PP Kab.Madiun Bidang PPHD Akan Lakukan Penutupan Pabrik Porang Bantengan

Daerah, Pemerintahan1022 Dilihat

MADIUN//Mabesbharindo.com – Satpol PP kab Madiun Bukan Lalai dan membiarkan keberadaan Pabrik porang yang berada di wilayah Desa Bantengan milik PT.Konjak.

Namun perlu di ketahui bersama : bahwa Satpol PP Kab.Madiun melalui Bidang PPHD selaku Penegak Peraturan Daerah sudah melakukan tindakan sejak di ketahui PT tersebut melakukan Operasi Produksi Porang tidak sesuai perijinannya.

Menanggapi berita-berita sebelumnya dan informasi terkini, kepada media mabesbharindo.com Kepala Bidang PPHD satpol PP Kab.Madiun Dany Yudi Satriawan menerangkan, terkait keberadaan pabrik atau PT yang ada di desa Bantengan awalnya hanya sebagai gudang namun kenyataanya melakukan Produksi, terkait hal ini Kita sudah menyikapi dan melaksanakan kewajiban sesuai kewenangan. Dan pihak Satpol PP Kab.Madiun, Selaku Kepala Bidang  PPHD (Penegak Peraturan Hukum Daerah)  juga sudah melakukan tindakan berupa.

1) pertama : Pihak PPHD sudah memberikan surat peringatan SP1 dan SP2.

2).kedua : Sudah melakukan surat pemanggilan untuk di mintai keterangan

Masih bersama Dany, makna dan arti dari hal tersebut yang kita lakukan adalah Sesuai Oprasional Prosedur (SOP) dan tahapannya.

”  memberikan kesempatan bagi investor untuk mengurus perizinannya sesuai peruntukkan” terang Dany

Hal tersebut telah kita lakukan, Namun di kemudian hari ternyata ada Info bahwa Tidak sesuai perizinanya, sehingga kita akan lakukan langkah selanjutnya.

“Sebenarnya bukan kita lalai atau pun telat atau bagaimana, terkait dengan penegakan Perda nya. Namun kita sesuai dengan tahapan SOP di Satuan Polisi Pamong Praja. khususnya di Penegak Pegawai Negeri Sipil atau PPNS ini” Tegas Dany lebih lanjut.

BACA JUGA : Segenap Tim Satpol PP Kab.Madiun Hadiri HUT ke-72 Se-jawa Timur di Alun-alun Kota Blitar

Tidak hanya Surat peringatan, Adapun Upaya pemanggilan juga sudah kita lakukan dengan  melayangkan surat panggilan kemarin pada tanggal 17 Maret 2022.

Surat Pemanggilan.

” kepada yang bersangkutan untuk hadir di Kantor Satpol PP besok hari Senin tanggal 21 Maret 2022 di mana kita akan memintai keterangan sebagaimana info yang ada” lanjutnya

Pun demikian tidak juga hal tersebut di penuhi nantinya oleh PT itu atau ini tidak ada respon maka dalam waktu minggu berikutnya segera akan di lakukan Surat Peringatan ke tiga (SP3).

Danny yudi satriawan Kabid PPHD Kab.Madiun

” besok langsung Segera kita mengeluarkan SP3, yang mana sesuai di SP3 , setelah itu nanti kita serahkan dalam waktu 3 hari sampai 1 minggu ” imbuhnya

Lebih lanjut Dany menerangkan, Dirinya akan baru akan memberikan sanksi administrasi berupa Penyegelan atau pun penutupan.

” ada tahapannya, tidak serta merta langsung kita berikan SP3. kita Panggil dulu untuk dimintai keterangan dulu ya. Adapun nanti ke sesuai dengan Perda apa yang  di sampaikan ini nanti baru kita gelar perkara kan. Apakah sudah masuk delik pidana atau belum seperti itu” lanjut Dany

” Demikian informasi kami dari Satpol PP Kab.Madiun Bidang PPHD selaku penegak peraturan daerah”Pungkasnya

Editor berita : Joko Susilo
Kontributot   : Joko susilo dan Mujiarto

Komentar