Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Terkait Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri

Daerah686 Dilihat

MABES BHARINDO.COM___⭐⭐⭐

BOJONEGORO  – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/1518/412.301/2023 Jumat, (31/3/2023). SE tersebut merupakan revisi dari SE bernomor 800/354/412.301/2023 terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang dikeluarkan sebelumnya.

SE tersebut berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 1 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sedangkan untuk penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah menunggu Keputusan Menteri Agama. Namun sesuai SE tersebut untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah dilaksanakan mulai tanggal 19, 20, 21 24 dan 25 April 2023.


Berita Terkait :

π• Jaksa Jaga Desa Tahun 2023 Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Pembinaan Bagi Para Kepala Desa Se Dapil 3 

π• Dengan Penuh Keakraban dan Guyup Rukun JOKO SUYONO Laksanakan Sosper , Bersama Nakes Untuk Semangat Dalam Mengabdi Dan Bekerja

π• Realisasikan Anggaran DD, Pemdes Campurasri Bangun Jalan Rigit Beton

π• Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian


SE diperuntukkan bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Yakni mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat Kesehatan masyarakat, Lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja atau perusahaan lain yang sejenis. Semua unit kerja agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2023.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, di mana pelaksanaan penambahannya hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.

Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Terkait Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri

Bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/1518/412.301/2023 Jumat, (31/3/2023). SE tersebut merupakan revisi dari SE bernomor 800/354/412.301/2023 terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang dikeluarkan sebelumnya.

SE tersebut berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 1 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sedangkan untuk penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah menunggu Keputusan Menteri Agama. Namun sesuai SE tersebut untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah dilaksanakan mulai tanggal 19, 20, 21 24 dan 25 April 2023.

SE diperuntukkan bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Yakni mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat Kesehatan masyarakat, Lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja atau perusahaan lain yang sejenis. Semua unit kerja agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2023.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, di mana pelaksanaan penambahannya hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan. (Jyd)

Editor : Khoirul Anam

Komentar