Pelaku Pungli Akan Ditindak Tegas Dan Dipidanakan

Hukum & Kriminal458 Dilihat

Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen. Pol. Agung Makbul Pada Focus Group Discussion di Bandung.

_________________________________________

MABESBHARINDO.COM.              BANDUNG – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), mengingatkan aparat sipil negara pada sentra-sentra pelayanan publik agar tidak melakukan praktik pungli. Satgas akan menindak tegas para pelaku yang sudah diingatkan, tapi masih membandel.

Penegasan itu disampaikan Seketaris Satgas Saber Pungli, Irjen. Pol. Agung Makbul, pada focus  group discussion di Bandung, belum lama berselang. Menurut Agung, Satgas Saber Pungli bekerja dengan mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan.

Karena itu, aparat sipil negara yang kedapatan melakukan pungli akan diberi peringatan atau warning. Namun, kalau yang bersangkutan mengabaikan peringatan tersebut dan terus saja melakukan pungli, maka akan ditindak tegas dengan mempidanakan mereka, kata Makbul mengingatkan. Dia jelaskan lebih lanjut bahwa kewenangan Satgas Saber Pungli untuk mempidanakan para pelaku pungli diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya 6 tahun.

Bila pelaku pungli bukan aparat sipil negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Diskusi yang diprakarsai Kelompok Kerja Inteljen Satgas Saber Pungli itu dilaksanakan secara tatap muka dan virtual mengikuti protokol kesehatan. Praktik pungutan liar dianggap telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Presiden Joko Widodo memandang perlu diterbitkan peraturan pemberantasan pungutan liar. Pemberantasannya dilakukan secara tegas, terpadu, efisien, efektif,  dan mampu menimbulkan efek jera.

Itu sebabnya keanggotaan Satgas Saber Pungli terdiri dari unsur berbagai Kementerian dan Lembaga. Di  antaranya terdapat  Kemenko Polhukam, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenkumham, TNI/Polri dan BIN.

(Sumber : Satgas Saber Pungli)

Komentar