Muspika Kecamatan Wonoasri,Tertibkan Pedagang bandel,buka lebih dari pukul 20.00 Wib

Mabesbharindo.com,MADIUN -Masih banyaknya pedagang yang belum mentaati peraturan intruksi PPKM Darurat malam ke Tiga di wilayah kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun ,mengharuskan Tim Gabungan Muspika Wonoasri bekerja sama dengan Satuan Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Madiun kembali lakukan Operasi penertiban PPKM Darurat .selasa 6/7/2021

Seperti di dapati malam ini sejumlah pedagang yang berada kawasan seputar pinggir jalan raya Buduran seperti pertokoan, warkop lesehan dan beberapa tempat angkringan mendapat Arahan dan petunjuk serta himbauan dari para petugas untuk segera menutup usahanya di karenakan batas pukul 20.00 Wib sesuai intruksi bupati nomor 3/intruksi/2021,Bahwa : untuk supermarket,pasar tradisional,toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam oprasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapsitas pengunjung 50%.

Saat Tim datangi pertoko’an di pinggir Jalan Buduran (dok.mabesbharindo.com)

Usai kegiatan Heri kurniawan Camat Wonoasri kepada media mabesbharindo.com menuturkan “merujuk surat edaran bupati tentang ppkm darurat yang berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 juli 2021, malam ini kami bersama dengan polsek wonoasri,satpol pp dan koramil 0803/16 wonoasri melakukan operasi penertiban masyarakat yang melakukan kegiatan di luar rumah pada saat malam hari” terang Heri

“karena batas waktu pedagang hanya hingga pukul 20.00 wib,untuk itu saya harap bisa membuka dagangannya lebih awal” pungkasnya

Pemuda saat di beri sanksi sosial Push up (dok.mabesbharindo.com)

Sementara itu Beberapa Pemuda yang di dapati telah melanggar Prokes,tidak memakai masker dan berkerumun di sebuah warung Angkringan di jalan raya wonoasri mendapat sanksi sosial dari Tim Satpol PP Melalui Anggota Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) berupa 10 kali PUSH UP.

BACA JUGA :

Petugas Tutup Sementara Dua Rumah Makan Langgar Inwal

Selain itu Tatik salah satu Anggota PPHD satpol pp menghimbau kepada khususnya para pedagang dan umumnya para pengunjung warung untuk segera meninggalkan tempat serta tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak ,dan petugas dalam hal ini juga meminta kerja sama semua pihak untuk mentaati Prokes terutama di massa PPKM Darurat ini agar melonjaknya kasus virus covid19 di kabupaten madiun segera dapat teratasi.

Liputan : Mujiarto/Ega
Editor : joko susilo

Komentar