Langkah “PERSUASIF” Satpol PP KAB madiun,sikapi hajatan dan Antisipasi Ritual bersih Desa

Daerah, Pemerintahan472 Dilihat

Mabesbharindo.com,Madiun-Dalam menindak lanjuti upaya pencegahan penyebaran virus covid 19 khususnya di wilayah kabupaten Madiun Sejak pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Skala mikro hingga PPKM Darurat Level 4 .Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama Polres Madiun dan Kodim 0803 lakukan upaya pendekatan “preventif dan Humanis” kepada individu/pribadi warga masyarakat.selain itu juga untuk mengantisipasi Kegiatan Bersih Desa yang nantinya untuk tidak di lakukan seperti biasanya sebelum adanya pandemi covid 19 seperti saat ini.

adapun beberapa Penyelenggaraan hajatan yang sudah ditindak lanjuti secara humanis meliputi : acara hajatan di desa Klecorejo mejayan, area wilayah pilangkenceng, Desa pacinan balerejo, Desa gading balerejo, Desa suluk dolopo, dan beberapa desa lainnya di wilayah kabupten madiun.

Saat anggota satpol pp Acara Hajatan Di wilayah Desa Klecorejo,Mejayan

” Hal tersebut sangat penting di lakukan mengingat kasus warga terkomfirmasi positif virus covid 19 di Kabupaten Madiun masih tinggi  walaupun Cendrung stabil dan menurun,oleh sebab itu Bersama instansi Polri & TNI yang nanti akan berperan serta pada satgas desa yang diwakili oleh bhabinkamtibmas & babinsanya”Terang Dany saat di lokasi Sabtu 317/2021

BACA JUGA :

Polsek Mejayan Bagikan 770 paket sembako kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat Level 4

“,namun merujuk arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengutamakan tindakan”PERSUASIF”dibanding “koersif” dalam penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)”, imbuhnya

Pihak Satpol pp Berkoordinasi Dengan Tiga pilar Desa Klecorejo.

Lebih lanjut Dany menyampaikan Perihal yang kami lakukan bersama ini adalah juga seperti apa yang di sampaikan Mendagri dalam pengarahan secara langsung (briefing) kepada Kepala Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu,” kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (21/7/2021).

“Upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” ujar dia.

Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal. Sementara, penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan jika hal itu sangat diperlukan.
“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” ujarnya.

Eks Kapolri ini juga berharap dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM, diharapkan Kepala Satpol PP bisa memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri.

Serta menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika, moral dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan.
“Jangan samakan Satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” ucap dia.

Jurnalis : joko susilo

Komentar