Polsek Mejayan Bagikan 770 paket sembako kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat Level 4

TNI & Polri803 Dilihat

Mabesbharindo.com,MADIUN-Di tengah tugas berat mengamankan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Level 4, Polsek Mejayan kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun menyempatkan melakukan upaya kegiatan kemanusiaan berupa bakti sosial dengan membagikan bantuan sejumlah 770 paket sembako kepada warga yang membutuhkan di semua wilayah desa sekecamatan mejayan.

Paket sembako disebar kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 terlebih saat mobilitas masyarakat dibatasi akibat adanya pemberlakukan PPKM Darurat Level 4.

Kapolsek saat memberikan simbolis (dokumen Jex)

“pada hari ini kita membagikan beras 770 paket yang berisi 5 Kg per paket, secara simbolis kepada pemerintahan Desa karena ini masih di masa PPKM darurat Level 4 semoga dapat membantu warga masyarakat wilayah Kecamatan Mejayan Yang belum mendapatkan bantuan sama sekali”. Kata Kapolsek Kompol Sigit Siswadi

Kegiatan diawali Apel Pelepasan Pembagian Sembako yang dipimpin Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi ,Danramil 0803/08 Kapten Infanteri Santosa,camat mejayan Bibit Purwanto. Jumat (16/7/2021) sore.

Dalam sambutannya Kapolsek Mejayan menerangkan Bansos TNI-Polri ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, sasaran penerima bansos adalah masyarakat terdampak PPKM Darurat, antara lain Warung kecil, pedagang kecil, pedagang gerobak, pekerja harian lepas dan areal terpencil yang belum mendapat atau tersentuh bantuan pemerintah

Baca juga :

Anda bisa simak di sini : Daftar Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat level 4 jawa dan bali

Selain itu Mereka yang menerima bantuan sosial TNI-Polri ini bukan masyarakat penerima BLT, BST serta belum terdaftar dalam DTKS ataupun bantuan pemerintah yang lain yang disalurkan melalui pemerintah daerah.

“Selalu Taati protokol Kesehatan Dengan Menerapkan 5M Memakai masker,
Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhikerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi, Dan Mematuhi Intruksi Bupati Madi nomor 4/intruksi/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kabupaten Madiun”. Tutur kapolsek.

Kapolsek,Danramil serta camat mejayan meminta kepada para Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar melaksanakan tugas sosial yang sangat mulia ini dengan sungguh-sungguh, lakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terutama dengan Kelurahan dan RT sert RW. (Jex/Jok.s)

Komentar