Anda bisa simak di sini : Daftar Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat level 4 jawa dan bali

Pemerintahan518 Dilihat

Mabesbharindo.com/Jatim – Sejumlah sanksi pelanggaran PPKM darurat diatur guna mendisiplinkan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencapai target Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni kurang dari 10.000 kasus COVID-19 per hari.

Diketahui PPKM darurat Jawa-Bali diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Adapun untuk 15 daerah luar Jawa-Bali, PPKM darurat baru berlaku mulai hari ini (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat menyampaikan terkait sanksi pelanggaran PPKM Darurat untuk Kepala Daerah, yaitu:

“Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Luhut.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat bisa mendapatkan sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Adapun menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, warga yang melanggar PPKM darurat seperti menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, dengan rincian berikut ini:

KUHP
Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Pasal 14
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000
Mantan Kapolri itu juga memaparkan bahwa aturan sanksi juga terdapat dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Pada aturan itu diutamakan pidana dengan dan sanksi sosial.

BACA JUGA :

Daftar Sanksi PPKM Darurat Level 4 untuk Kepala Daerah, Korporasi, dan Warga

“Kemudian selain itu perda, peraturan daerah yang peraturan kepala daerah yang sudah dibuat dari tahun lalu, kami dorong hampir semua daerah memiliki perda tentang ketaatan protokol kesehatan. Kalau perda ada sanksinya, itu sanksi pidana denda, kemudian ada sanksi sosial, sementara Perkada lebih banyak ke sanksi sosial. Ini juga ditegakkan oleh Satpol PP, bersama Polri dan kejaksaan menggunakan mekanisme operasi Yustisi tindak pidana ringan, seperti misalnya, seperti tilang SIM itu, cepat sekali. Nah ini untuk memberikan efek jera. Tapi sekali lagi, penindakan adalah upaya terakhir,” kata dia.(jok.s)

Komentar