Merasa Dirugikan Dan Dirampas Haknya,E-Warung resmi berencana laporkan para Oknum

Daerah1205 Dilihat

MADIUN,Mabesbharindo.com – Merasa di rampas haknya dalam penyaluran sembako kepada para KPM selaku peneria bantuan pangan non tunai atau BPNT yang di lakukan oleh para Oknum.Toko Kelontong selaku Agen E-Warung Barokah yang resmi milik Bank BNI Dusun Mundu Desa Gemarang Kec Gemarang Kab Madiun menghubungi Pihak Bank BNI dan berencana akan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib. Rabu 7/9/2022

Berawal, mengabarkan kepada Mabesbharindo.com seorang perempuan dirumahnya adaalah Anita selaku pemilik resmi E-warung Barokah yang mendengar adanya khabar telah beredar adanya selebaran surat yang isinya belum di ketahui kejelasannya yang di buat oleh seseorang selaku KPM PKH BPNT di dusunnya untuk di tanda tangani masing-masing KPM.

“ada informasi ketua PKH mengedarkan selebaran kepada kamituwo dan di edarkan oleh salah satu warga berinisial L kepada para KPM untuk di tanda tangi, bahwa pengambilan Sembako BPNT besok di E-warung yang baru, karena E-warung yang lama sudah di ganti”  jelas Anita

Benar di dapati kebenaran khabar tersebut dari petugas TKSK kec gemarang melalui Chating di group Ewarung se-kecamatan gemarang yang menerangkan, bahwa sejumlah 146 KPM yang sebelumnya tanpa adanya pemberitahuan telah mencaikan Sembako di E-warung dusun Mberan salah satu dusun di desa gemarang.

Bukti transaksi dari EDC yang diduga pinjamkan tanpa seizin Bank BNI

Tidak hanya informasi itu saja, Namun yang terdaftar di jadwal resmi penyaluran besok pada hari kamis 8/9/2022 adalah hanya Ewarung Barokah saja.artinya belum ada Ewarung resmi tambahan di desa gemarang

Guna memastikan kebenarannya,lalu Anita pun menghubungi pihak Bank BNI, Namun Pihak bank bni justru kaget dan menyampaikan belum mengetahui kejadian tersebut dan mengatakan perbuatan yang tanpa seijin pihaknya adalah sebuah pelanggaran.

BACA JUGA : Gempur rokok Ilegal, Bea Cukai  Dan Satpol PP Kab.Madiun lakukan Giat Operasi di Jiwan

“belum ada survei dan pembentukan Ewarung yang baru bu, kok bisa terjadi, dan itu melanggar untuk EDC yang di pinjamkan dan secara ke agenan salah, dan tidak di benarkan untuk meminjamkan EDC tanpa persetujuan bank” jelas Beni selaku pihak Bank BNI

Hal tersebut menurut Anita, tentu membuat dirinya bingung, sementara hari ini saya sudah kirim sembako pelengkapan ke titik-titik Spoot guna mendekatkan jangkauan KPM saat pengambilan” Kalau begini saya menjadi bingung, berapa lagi sembako yang harus saya sediakan kepada KPM saya.sementara hari ini saya sudah kirim sembako berikut barang item perlengkapan lainnya ke beberapa spot seperti biasa sebelumnya” terang anita

Atas kejadian tersebut, Anita yang merasa di rugikan dan di rampas haknya sebagai toko agen resmi Ewarung milik BNI telah berkoordinasi dengan tim Avokad dan berencana akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Menelusuri kebenaran kejadian tersebut, tim awak media mendatangi beberapa KPM yang telah mencairkan dan di benarakan kamituwo dusun mundu berikut pemilik rumah tempat pendistribusian semabako serta di akui kebenarannya oleh ketua PKH berinisial S.

“Benar ini saya yang menulis,tapi ini atas kemauan para KPM sendiri,menolak mencairkan ke toko ewarung yang lama” jelasnya

Menanggapi terkait pelanggaran yang di maksutkan dirinya bersama-sama KPM lainnya akan siap menghadapi sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu saat tim awak media berusaha mendatangi toko E-warung yang di duga ilegal,rumah dalam keadaan tertutup dan belum berhasil di mintai keterangan.

Komentar