Mediasi Driver Ojol dibuka kembali, Grab & Dirjen Pajak Bungkam, Dr. Andry Christian, SH, MH, S.Kom, M.Th, C.Md, CLA berkomentar tajam

Hukum & Kriminal215 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, JAKARTA | Gugatan PMH Ojek Online (Ojol) terhadap GRAB masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Danny Stephanus melalui kuasa Hukumnya Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA.,dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm mendaftarkan Gugatan di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 595/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL

Gugatan ditujukan kepada PT Grab Teknologi Indonesia (“GRAB”) sebagai Tergugat dan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) sebagai Turut Tergugat dari Gugatan yang daftarkan oleh Kuasa Hukum Danny tanggal 27 Juni 2023, dua bulan yang lalu.

Gugatan telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9). Danny Stephanus datang bersama dengan kuasa hukumnya, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dan Asori Moho, S.H., Para Advokat Senior dari Kantor Advokat & Pengacara MAHANAIM sedang GRAB diwakili oleh NKHP Law Firm serta Direktorat Jenderal Pajak diwakili oleh Staff Kantor yang diberikan kuasa untuk menghadiri mediasi tersebut.

Sidang mediasi tersebut di pimpin oleh Hakim Mediasi Gol/Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), Elfian, S.H., M.H. Dalam sidang mediasi tersebut, PT Grab Teknologi Indonesia telah menunjukkan dan memberikan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 periode 2017-2018, seperti yang diminta di dalam gugatan pokok perkara.

Kuasa hukum Danny Stephanus, Dr. Andry Christian, SH, MH, S.Kom, M.Th, C.Md, CLA menyatakan bahwa pihaknya menolak Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh 21) tahun 2017-2018 yang dibawa oleh Grab. Penolakan itu dilakukan lantaran GRAB tidak memberikan surat pengantar resmi atas lampiran-lampiran yang GRAB berikan.

“Kami menolak lampiran Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh 2) tahun 2017 s.d 2018, karena Grab tidak memberikan surat pengantar resmi untuk melampiran bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh 21) tahun 2017 s.d 2018 dan itupun nantinya harus diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.” jelas Andry selepas mediasi.

Ditjen Pajak pada saat mediasi masih belum bisa memberikan jawaban karena posisinya sebagai Turut Tergugat, tetapi Dr. Andry Christian tetap meminta kepada tim mediator untuk nanti Direktorat Jendral Pajak melakukan verifikasi atas lampiran-lampirannyang diberikan oleh GRAB.

Mediasi akan dilanjutkan 1 minggu ke depan, tepatnya tanggal 11 September 2023 kembali. Sesuai selesai Mediasi baik GRAB dan Dirjen Pajak tidak mau memberikan komentar sedikipun, meskipun awak media mengejar sampai diluar halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Umum Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOOSI), Danny Stephanus sangat prihatin terhadap para pengemudi ojek online (ojol) dalam meminta hak bukti potong pajak harus melalui proses hukum.

“Kalau saya sebagai pengemudi ojek online sangat prihatin, karena kami sebagai pengemudi ojol untuk meminta hak kami bukti potong pajak dari tahun 2017 saja sampai harus melalui proses hukum seperti ini, gitu loh,” ucapnya.

Danny juga merasa bingung, karena untuk meminta bukti potong dari seorang driver ojol pihak Grab menggunakan puluhan lawyer.

“Masa untuk menghadapi tukang ojek harus pake lawyer segitu banyaknya, kan aneh juga buat saya,” tuturnya sambil tersenyum penuh makna (terkesan nyeleneh dengan sindiran).

Terkait bukti bukti, Danny mengakui bahwa dirinya memiliki bukti kuat jika pihak Grab telah melakukan pemotongan Pph 21. “Siap. Saya jelas punya bukti bahwa saya di potong. Bukan cuma saya ya, semua teman teman itu punya bukti.

Apakah Grab melakukan pemotongan kepada semua driver di tahun yang sama? Danny secara tegas mengatakan, “Iya. Pasti itu,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Dr. Andry Christian, S.H.,M.H., memberikan penjelasan kepada awak media bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan membuka laporan pidana bila ditemukan adanya dugaan unsur-unsur pidana.

“Langkah hukum selanjutnya, bahwa kita masih dalam proses mediasi, jika ada perdamaian kita akhiri dengan Akta Perdamaian (Van Dading), jika tidak ada perdamaian pasti akan ada upaya hukum lanjutan. Kemungkinan besar kami akan membuka laporan karena adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Grab, tapi itu masih dalam pengkajian pihak kami,” jelasnya dari seorang Pengacara yang juga sedang mendampingi Mirna Febriani, istri dari Produser Film Dilan 1990, Ody Mulya Hidayat untuk mencari keadilan di negara kita, Indonesia ini.

Dr Andry Christian, S.H., berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, apalagi menyangkut hak dari rakyat kecil, yang 80% bertumpu pada mata pencaharian.disektor transportasi secara nasional. Hal yang sama pun diungkap oleh Danny Stephanus, saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar