Maraknya Bangunan Tak Berijin Publik Pertanyakan Kinerja Citata Kecamatan Kalideres Jakarta Barat   

Hukum & Kriminal448 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta | Maraknya bangunan diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Barat, menjadi sorotan, Pasalnya Proyek Bangunan yang Melanggar peraturan Gubernur no 31 tahun 2022 di Kecamatan Kalideres Jakarta Barat (Denim) Dengan adanya perubahan aturan baru dari IMB ke PBG yang diterapkan oleh pemerintah, masyarakat saat ini semangkin mudah untuk mengurus permohonan perizinan bangunan rumah tinggal non rumah tinggal, sejak di berlakukannya Pergub Nomer 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) aturan ini memudahkan masyarakat terkait pengurusan izin bangunan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dibandingkan mengurus izin IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)

Pasalnya untuk membuat permohonan izin PBG tidak harus sertifikatpun bisa. Sebelum adanya perubahan aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah, bagi masyarakat yang akan mengurus permohonan izin bangunan sebagai syarat surat tanah harus sertifikat, akan tetapi saat ini pemerintah pusat memberikan kemudahan melalui pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta dinas perumahan

Namun adanya temuan beberapa bangunan hasil pantauan awak media di Jalan Merinda rt 05 rw 07 kelurahan kalideres, Kecamatan Kalideres jakarta barat, Bangunan secara terang terangan diduga belum mendapatkan persetujuan Dinas Perizinan maupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) pemilik bangunan berani membangun, Lolos dari pengawasan Citata Kecamatan Kalideres.

Pelaksana proyek Bangunan dengan leluasa, karna tidak adanya peneguran maupun penghentian sementara (SEGEL) sebelum diterbitkannya PBG, “karena kami sedang mengurus IMB” ujar  J kepada tim media.

Ironis memang bangunan yang di duga melanggar peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah di tetapkan, diduga tidak sesuai IMB/PBG peruntukan dengan fisik (Denim)

Penelusuran kedua yang dilakukan Tim Media pada kamis, (31/08/23), di Jalan Kamal Raya RT 03 Rw 06 terlihat bangunan menjulang tinggi dengan perizinan IMB yang diduga aspal.

Sedang kan IMB sudah di rubah menjadi PBG , Izin diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya..

Bangunan rumah tinggal diduga melangggar ketentuan Informasi Rencana Kota (IRK) maupun Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP).

Dari hasil pantauan yang di lakukan tim Media bahwa temuan bangunan yang menyalahi prosedur ketentuan PERGUB nomer 31 tahun 2022, kurang optimalnya kinerja petugas dalam menjalankan pengawasan yang dilakukan pihak Citata Kecamatan Kalideres sebagai pengawasan bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal dengan tidak adanya papan SEGEL di lokasi.

Hal Senada disampaikan oleh Humas Aktivis Matahari wawancara melalui telpon, selaku pemerhati dibidang Lingkungan Hidup bahwasanya Bangunan yang akan dibangun harus ada izin lokasi,ippt kajian Amdal lalin dan Tata Ruang PUPR, apakah layak bangunan tersebut di bangun di wilayah yang harus disesuaikan dengan RT/RW yang di keluarkan sesuai dengan  Peraturan Daerah Setempat, papar zefferi (Lsm Matahari).

(win/zeff/tim).

Komentar