LSM LAKRI Minta Tindak tegas pelaku Galian C Ilegal Yang Ada Di Desa Tungoi Satu

Daerah2406 Dilihat

 

Mabes bharindo.com | Bolmong Sulawesi Utara – Jumat(17/09/21)
Dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang aktifitas penambangan material galian C ilegal bisa terjerat pidana.

Hal inilah yang dengan sengaja di lakukan oleh pelaku penambangan ilegal inisial”(Bdi)dengan terang terangan beraktifitas di Jalan AKD tanpa ada rasa bersalah dan seakan sudah mengantongi ijin resmi dari Dinas Lingkungan hidup(DLH) disebutkan”Budi di duga mempunyai bekingan kuat dari DLH propinsi sulawesi utara sehingganya berani menjual belikan material Galian C ilegal ke pihak Perusahaan PT Wings untuk penimbunan lokasi Gudang yang beralamtkan di Mongkonai.

Perusahaan konstruksi yang menerima maupun menggeruk berbagai jenis material dari kegiatan penambangan batu dan pasir ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) izin pertambangan koperasi, dengan menggunakan alat berat untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dari hasil investigasi langsung ke lapangan oleh Ketua LSM LAKRI(Lembaga Anti Korupsi republik indonesia) BMR”Hengki kaunang,Mengecam keras Dengan maraknya galian C ilegal di Dataran Bumi totabuan yang semakin menjamur di duga pemerintah kabupaten bolmong dan istansi terkait’Dinas lingkungan Hidup(DLH) Mati suri,seakan memberikan ruang kepada para oknum pelaku pengrusakan lingkungan untuk memporak porandakan perbukitan yang berlokasi di tongoi satu, Kecamatan lolayan, Kabupaten bolmong dengan Berdiam diri,tidak respek dalam penindakan,sebagai lembaga kontrol masyarakat kami meminta agar’APH(Aparat penegak hukum)segera bertindak dan proses pelaku pengrusakan perbukitan tungoi satu yang sudah merusak serta mengakibatkan dampak sosial dalam lingkungan hidup “Jangan Main mata dan pilih kasih’Tegas Hengky kaunang.

Selanjutnya”Hengki menegaskan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan yang dilakukan sebuah kontraktor dengan menggunakan material dari penambangan tidak berizin (ilegal), maka kontraktornya bisa dipidana.
Kontraktornya yang mengambil (material) dari tambang batu dan pasir ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah. Maka dari itu untuk apa lagi, tindak saja,” tegasnya.

Ditempat Lain Media mengkonfirmasikan hal tersebut kepihak PT wings yang berkedudukan kantor sekaligus gudang di mongkonai sebagai pengguna material Galian C,ilegal di temukan bahwa material galian C tersebut diperuntukan untuk penimbunan hamparan Lahan pergudangan yang diperkirakan seluas 4 HektarAre,Namun pihak PT Wings Tidak ada satupun yang bisa ditemui untuk memberikan penjelasan keterangan guna keseimbangan pemberitaan.
Di tanyakan melalui securiti untuk bisa bertemu pihak pimpinan perusahaan,namun hanya memberikan nmor whatshap 0822929233xx.setelah di layangkan obrolan Cheting tidak pernah merespon.jurnalis Mabes Sulawesi Utara (Maurits.Lokong)

Komentar