KPH Madiun Menerapkan Prinsip PHL Berdasarkan Skema Forest Stewardship Council

Ekonomi & Bisnis256 Dilihat

Perum Perhutani KPH Madiun.


Media MabesBharindo l MADIUN – Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Madiun merupakan salah satu unit kelola sumberdaya hutan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang mempunyai wilayah kelola hutan seluas 31.219,70 Ha, yang terdiri dari 2 Kelas Perusahaan (KP), yaitu KP jati seluas 27.483,60 Ha, dan KP kayu putih seluas 3.736,10 Ha.

Wilayah KPH Madiun secara administratif berada pada 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Madiun seluas 15.953,8 Ha, Kabupaten Ponorogo seluas 13.405,8 Ha, dan Kabupaten Magetan seluas 1.860,1 Ha.

KPH Madiun menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari (PHL) berdasarkan skema Forest Stewardship Council (FSC). Penerapan prinsip tersebut telah dilakukan oleh KPH Madiun dengan membentuk bagian hutan sebagai satu kesatuan pengelolaan hutan secara lestari dengan petak sebagai unit kelola terkecil.

Dengan mempunyai sertifikat FSC, kayu jati di KPH Madiun mempunyai nilai jual lebih tinggi dari kayu jati lainnya. Hal itu disampaikan Administratur (ADM) KPH Madiun, Imam Suyuti.

“Adanya FSC nilai jual kayu jati KPH Madiun 5 persen lebih tinggi dari harga kayu jati pada umumnya. Karena kayu jati disini adalah harga kayu jati kualitas ekspor,” ungkap Imam Suyuti di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).

Imam juga menerangkan berdasarkan fungsinya, Kawasan Hutan KPH Madiun dibagi 2, yakni Hutan Produksi dengan luas 26.490 Ha dan Hutan Lindung dengan luas 4.729,7 Ha.

Imam juga menerangkan Kawasan hutan diwilayah KPH Madiun terdapat 3 kelompok Penataan Area Kerja (PAK). Pertama kawasan produksi dengan luas 26.490 ha, atau 84,85%. Kedua, kawasan perlindungan dengan luas 3.816.2 ha, atau 12,21%, dan ketiga, kawasan peruntukan lain dengan luas 913.5 Ha, atau 2,93%.

“Di KPH Madiun, pengelolaan dan pemantauan kawasan hutan dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga  mampu menjamin kelanjutan fungsi dari ekonomi, lingkungan dan sosial,” pungkasnya. (Ugik)

Komentar