Kejati Kalbar Lakukan Pengembangan Penyidikan Kasus Pengadaan Kapal Penumpang Dishub Kapuas Hulu. Jumlah tersangka akan bertambah.?

Uncategorized143 Dilihat

PONTIANAK,MABES BHARINDO

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 yang penyidikan sebelumnya Kejati Kalbar telah menetapkan 6 orang tersangka.Mabes Bharindo

Pengembangan Penyidikan didasari setelah keluarnya surat perhitungan Kerugian Negara dari BPK.RI .No.01/S/PKN/KPAS-Kapuas/05/2024 Tanggal 17 Mei 2024, sehingga fihak Kejati Kalbar dikabarkan akan memeriksa 19 orang saksi lain dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka.Mabes Bharindo

Adapun penetapan 6 tersangka yang disampaikan pada tanggal 30 November 2023 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Waktu itu terdiri dari Sudiyono (PPK), Teddy Kurniawan (Direktur CV.Rindi), Andri Nuardi (Pelaksana CV. Rindi), Bujang Putit ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP), Mat Amin (PPHP) dan Abang Jafri (PPHP). Sementara itu untuk pemanggilan 19 Saksi dalam penyidikan baru ini berdasarkan surat Kejati Kalbar Nomor : B-1600/0.1.5/fd.1/05/2024 diantaranya Evi Indrawati (Direktur PT.Pelayaran Mitra Kalindo Samudra), Alfi Sabran (Direktur Jeruju Khatulistiwa Bersatu) dan Ridwan (Perantara Pengadaan Kapal).Mabes Bharindo

Dalam pasal 4 UU No.31 tahun 1999 disebutkan walaupun Uang Kerugian negara sudah dikembalikan namun hal tersebut tidak menghapuskan pidananya terhadap pelaku kasus tindak pidana korupsi.Apalagi uang yang disita tersebut memang merupakan aliran dana dari kasus yang sedang di tangani sebagai mana yang disebut pada pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK.RI bahwa pengadaan Kapal Penumpang tahun anggaran 2019 tersebut Fiktif dan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.227.500. Dari jumlah tersebut fihak Kejati Kalbar telah menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp.335.juta dari Ridwan selaku perantara pengadaan kapal dan Rp.440 juta penyetoran ke kas daerah kab.kapuas hulu sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp.1.787.577.500. Proyek Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai Kab.Kapuas Hulu ini menggunakan dana APBN DAK Bidang Transfortasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.Dana tersebut dimasukan dalam DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun anggaran 2019 sebesar Rp.2,5 Milyar Rupiah. Seauai jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk pengembangan penyidikan kasus Korupsi pengadaan Kapal Penumpang Kapuas Hulu ini akan dilakukan pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 di Ruang Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak.Mabes Bharindo

TIM REDAKSI KAPERWIL- KALBAR

Komentar