Mabesbharindo.com,NGANJUK-Tidak tepat sasaran Bantuan Sosial (Bansos) program keluarga harapan,PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai,BPNT masih menjadi polemik masyarakat pada umumnya,mulai dari tidak layak menerima tetapi menerima, warga yang berhak menerima bantuan namun faktanya tidak dapat, dan yang semestinya tidak dapat justru tercatat sebagai penerima bantuan.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Nganjuk Nafhan Tohawi ketika dikonfirmasi jurnalis dikantornya pada Senin (14/06/2021) memberikan keterangan dirinya tidak mengetahui berapa kuota di wilayah kabupaten nganjuk,karena itu program nasional,jadi kuota ya seluruh indonesia,sedangkan kebijakan sepenuhnya ada di pusat
“Jadi kalau tanya kuota batasan se-Kabupaten Nganjuk ya tidak bisa bicara, karena kalau bicara kuota penerima itu tidak bisa di batasi, tetapi kalau bicara kuota pendanaan yang ngerti adalah pusat, ” kata Nafhan
Menjawab pertanyaan Terkait dengan perubahan data 3 bulan sekali serta Tupoksi TKSK dan pendamping PKH serta SLRT secara teknis dirinya tidak bersedia ” kalau saya yang menjawab takutnya salah, sebab yang tau Pak Kolik,tanya saja kepada pak kolik” ungkapnya
Terungkap dari keluhan beberapa kepala desa di kabupaten nganjuk, “Kita di Desa itu jadi korban, pertanyaan warga kok yang dapat itu-itu saja, kita juga jadi cibiran warga karena menurut versi warga,yang merubah data adalah kita, ” tukas Sujarwo salah satu kepala desa kedungrejo
Menurutnya verifikasi dan validasi data DTKS adalah wewenang penuh Pemdes, tapi kenapa sudah berusaha untuk merubah melalui operator DTKS Desa tidak pernah berubah.
“Saya hanya bertanya sebenarnya perubahan data yang disampaikan oleh Dinas Sosial Nganjuk tentang perubahan data 3 bulan sekali itu jatuhnya pada bulan apa saja….? dan sebenarnya batasan menginput data itu berapa….?, ” tanya Sujarwo.
Lalu tugas pokok fungsi (Tupoksi) pendamping PKH dan BPNT apakah hanya sebatas ngawal pendistribusian atau juga ikut andil dalam perubahan data.(Jok.s)
Komentar