Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi Berikan Bimbingan dan Arahan kepada Para Pendamping PKH di Wilayah Nagrak Sukabumi

TNI & Polri181 Dilihat

 

Reporter Sadewa
SUKABUMI- Mabesbharindo.com- Bertempat di ruang keagamaan Kantor Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi AKP Deden Sulaeman, S.H.,MH., telah memberikan Bimbingan dan arahan kepada para pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang ada di wilayah kecamatan Nagrak kabupaten Senin (26/07/2021).

Dalam arahannya tersebut AKP Deden Sulaeman,S.H.,M.H., menyampaikan kepada para pendamping PKH agar dapat membantu KPM, PKH dengan sebaik-baiknya dan tidak ada penyalahgunaan wewenang, dengan demikian program pemerintah dalam rangka memberantas dan mengurangi kemiskinan yang ada di negara Republik Indonesia khususnya di wilayah kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dapat cepat tercapai.ujar Deden Sulaeman.

Adapun yang berhak mendapatkan Bansos PKH lanjut Kapolsek yaitu, Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua), akan menerima bantuan Rp. 3.000.000,- per tahun dan dibagikan nya per tiga bulan sebesar Rp.750.000,- , Anak usia dini (maksimal dua anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp. 3.000.000,- per tahun dan dan dibagikan nya per tiga bulan sebesar Rp.750.000,-

” Anak usia sekolah SD (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp. 900.000,- per tahun
dan dibagikan nya per tiga bulan sebesar Rp.225.000,- , Anak usia sekolah SMP (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp.1.500.000,- per tahun yang dibagikannya per tiga bulan sebesar Rp. 375.000,- Sambungnya.

Anak usia sekolah SMA (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp. 2.000.000,- per tahun yang dibagikan nya per tiga bulan sebesar Rp. 500.000,-, Lansia (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp. 2.400.000,- per tahun yang dibagikan nya per tiga bulan sebesar Rp. 600.000,-

” Penyandang disabilitas (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp. 2.400.000,- per tahun yang dibagikan nya per tiga bulan sebesar Rp.600.000,- terang AKP Deden Sulaeman,S.H.,M.H.(*)

Komentar