Kegiatan Tim Gabungan Satgas Covid Berskala Mikro Diwilayah KubuRaya

TNI & Polri251 Dilihat

Mabesbharindo.com

Kubu Raya – Tim Gabungan Polres Kubu Raya, Koramil Kodim1207/BS dan Satpol PP Kubu Raya laksanakan operasi Gabungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan mendatangi beberapa Warung Kopi dan Cafe-cafe serta tempat-tempat kerumunan orang di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Senin (14/06/2021).


Hal itu dilakukan dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus dampak libur hari raya idulfitri 1442 H dan klaster perkantoran serta meningkatnya angka prosentase warga terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya.
Operasi Gabungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pimpin langsung oleh KBO Satbinmas Polres Kubu Raya, Ipda Legiman dengan menurunkAN Personil Polres Kubu Raya 12personil, Personil Koramil Sungai Raya 6 personil, Personil Pol PP Kubu Raya 6 personil.


“Operasi Gabungan ini berdasarkan Surat Edaran PPMK Bupati Kubu Raya Nomor : 451/1155/KESRA tentang Penegasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro,agar Pemilik Café atau Warkop dan Tempat Usaha bisa mematuhi dan melaksanakan hal itu,” terang Ipda Legiman.
Tim Gabungan tersebut mendatangi beberapa warkop dan cafe antara lain Surya Coffe, Jalan Parit Bugis Desa Arang Limbung, Serantau Coffe, Triple 4 Cafe, NAU Caffe, dan BEN’S Cafe
Pada Operasi Gabungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro masih ditemukan adanya masyarakat yang masih abai dalam penerapan Protokol Kesehatan terutama penggunaan Masker.
“Untuk pelanggaran tersebut aparat memberikan tindakan tegas dan meminta yang bersangkutan menggunakan masker karena hal itu adalah bagian dari penerapan nprotokol kesehatan,” terang Ipda Legiman.
Dalam kegiatan tersebut Tim Gabungan tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat secara berkelanjutan bahwa wabah Covid-19 masih ada dan nyata, sehingga masyarakat dapat membantu Percepatan Penanganan Covid-19 dengan cara mematuhi Prokes dan membatasi kegiatan di luar rumah selama masa Pandemi Covid-19.

(humas Polres Kubu Raya)

Komentar