Inilah Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali Selama 3-20 Juli

Daerah, Pemerintahan68 Dilihat

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali Selama 3-20 Juli

Mabesbharindo.com,Jatim-Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Dalam dokumen resmi yang diterima Mabesbharindo.com dalam aturan PPKM darurat tersebut ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan, Diantaranya :

1) . 100 Persen WFH

Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH).
Meski begitu, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor. Cakupan sektor esensial ini yakni, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Tak hanya itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor kritikal ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

2). Belajar Daring

Selama penerapan PPKM darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

3). Pasar Dibatasi

Selama PPKM Darurat, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara operasional apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam.

4). Mal Ditutup

Dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat.

5).Kegiatan Konstruksi Beroperasi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6).Tempat Ibadah Ditutup

Tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

7). Kegiatan Sosial Ditutup

Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

8).Transportasi Umum Dibatasi

Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik yang konvensional dan daring hingga kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9).Resepsi Pernikahan Dibatasi

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

10). Pelaku Perjalanan

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

11).Wajib Pakai Masker

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan menggunakan face shield yang merupakan salah satu jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan untuk melindungi wajah tanpa penggunaan masker.

Keputusan pemerintah dalam hal menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali.

(Red)

Komentar