PP Disiplin PNS sudah di teken Jokowi, Pegawai Bolos 10 Hari Bakal Dipecat

JATIM,mabesbharindo.com – Aturan anyar ini diteken Jokowi akhir Agustus lalu. Mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.Adapun PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentiannya dilakukan dengan hormat.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,”begitulah bunyi dari pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3.PP Nomor 94 Tahun 2021 yang resmi di teken presiden Jokowi pada tanggal 31 agustus 2021

Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat. selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Bersama Tiga Pilar Desa Sambirejo, Saradan berhasil Ciptakan rasa aman warga saat Vaksinasi

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.


 

Editor berita : Joko susilo

Komentar