Implementasi Pasal 3 Perda 10/2020,Satpol PP Bersama Dinkes Kab.Madiun Sosialisasikan Tertib Kawasan Tanpa Rokok

Daerah1004 Dilihat

MADIUN//mabesbharindo.com – Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun selaku Petugas Penegak Peraturan Produk Hukum Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No.10 Tahun 2020 yang bertempat di Rumah Makan Icha Orient Tarsan Caruban. Kamis 24/2/2022

Point penting dan Implementasi yang harus di lakukan di tempat khusus maupun Umum di wilayah kab madiun  terdapat pada pasal 3 yang terkandung dalam Perda kab Madiun nomer 10 tahun 2020  diantaranya berbunyi : Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di daerah yang Meliputi Sarana Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Arena kegiatan anak, Tempat Umum lainnya dan tempat ibadah.

BACA JUGA : Sinergi Dan Jaga Imunitas, Muspika Kec.Saradan Bersama Pejabat Kejari Kab.Madiun Olah Raga Bersama

“Dalam hal ini ,atas nama pemerintah kab madiun,kami berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif untuk melindungi warganya dari resiko bahaya asap rokok oleh orang lain. melalui upaya kampanye yang berkesinambungan, kami lakukan pemahaman kepada warga masyarakat di kab madiun ini” jelas Dany Satriawan selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Hukum Daerah (PPHD) kab madiun saat berada di lokasi berlangsungnya acara sosialisasi.

Danny yudi satriawan Kabid PPHD.

” oleh sebab itu selaku petugas penegakan hukum daerah yang sudah di syahkan ini akan bekerjasama dengan pengelola tempat umum maupun tempat kerja atau tempat usaha untuk melakukan pemantauan maupun tindakan lain yang diperlukan,” imbuh Dany

Hal tersebut yang di sampaikan Dany Satriawan sama halnya dengan apa yang sudah di sampaikan Dinas Kesehatan kab Melalui Nara sumber yang di hadirkan yaitu Dr.Kurnia Dwi Artanti,dr.,M.Sc  Dari Universitas Airlangga dalam materinya menjelaskan, bahwa di anggap asap rokok dapat membahayakan kesehatan organ tubuh manusia, dan tidak hanya bagi perokok aktifnya saja melainkan perokok pasif pun bisa ikut terjangkit akibat asap rokok yang terhirup olehnya orang yang berada terdekatnya. karena perlu di ketahui bersama, bahwa asap rokok mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia berbahaya, dimana 69 diantaranya dapat  menyenyebabkan kanker pada manusia.

” ketika masyarakat sendiri paham dengan hak hidup dan mau secara aktif perlindungan efektif kepada diri sendiri dan lingkungan dari dampak asap rokok  sangat bisa diperoleh,dengan selalu dan berani mengingatkan tentang kesehatan kepada para perokok,” Pungkas Dr Kurnia Dwi Artanti

 

Editor berita : Joko susilo
Kontributor   : Mujiarto

Komentar