HAL Nasabah PD. BPR yang Terdzolimi Minta Kejati Usut Tuntas PD. BPR Parung Panjang

MABESBHARINDO, Depok | Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Parung Panjang akan terus menjadi berita utama di wilayah Sawangan dan sekitarnya, terkait beberapa waktu lalu adanya Nasabah yang telah melaporkan Dirut. PD. BPR Parung Panjang ke OJK Provinsi Jawa Barat, perihal laporan tersebut adalah mengenai dugaan Penyimpangan SOP. Baca: PD BPR LPK Parung Panjang Diduga Kuat Curangi Debitur.

Ditemui dikediamannya HAL salah satu nasabah PD. BPR Parung Panjang menerangkan, “kami yang terzolimi tidak akan tinggal diam, jalur hukum akan kami tempuh, dugaan kami di BPR Parung Panjang itu banyak penyimpangan SOP yang terjadi hal ini harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan.

“Kita harus berani menegakan kebenaran kalau kita di curangi, siapapun jika mengalami hal tersebut harus berani bersuara, negara ini negara hukum saya berharap Kejaksaan Tinggi Bandung juga memeriksa semua karyawan BPR Parung Panjang Cabang Sawangan bukan yang sekarang saja, tetapi masih dari jaman Kepala Cabang yang lama karena saya yakin betul Kepala Cabang yang lama bermain,” ungkap HAL dengan geram minggu (16/10).

“Dalam dugaan saya tidak menutup kemungkinan banyak kredit macet, bahkan bisa saja ada pinjaman yang nominalnya besar tetapi tanpa agunan bila pinjaman yang di keluarkan tidak sesuai SOP, atau Surat Edaran baik yang di keluarkan Bank Indonesia maupun Direktur Utama kala itu, mengingat BPR Parung Panjang juga tidak terkoneksi langsung dengan Bank Indonesia,” terangnya.

“Saya Berharap, Kejati Bandung dapat mengusut tuntas permasalahan yang ada di BPR LPK Parung Panjang Cabang Sawangan, bila nasabah dapat di rugikan perusahaan pun dapat di korupsi oleh oknum karyawan PD BPR Parung Panjang dan ini akan mengakibatkan kerugian Negara,” tandasnya.

Ketika awak media mencoba untuk klarifikasi dengan pihak PD. BPR melalui WhatsApp namun tidak ada tanggapannya.

 

(Red)

Komentar