MabesBharindo, Loteng – Lombok Tengah Kamis 12 noveber 2020 Masyarakat wajageseng mendatangi kantor desa Wajageseng terkait keberadaan UD MAWAR yang berada di dusun eat nyur ,yang menurut pendemo tidak sesuai dengan alamat yang di berikan dinas perijinan.
Dalam aksi yang di pimpin oleh perwakilan masyarakat Arian Meyampaikan orasi nya di depan gerbang kantor desa dan memita kepala desa keluar untuk menemui mereka, hal yang senada juga disampaikan dalam orasi perwakilan dari LSM LIRA Junaidi.S.Pd. ketau DPK Lira kecamatan Janapria memita pemerintah desa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak mementingkan kepentingan kapitalisme karena ini sangat merugikan orang banyak ,
Setelah selesai berorasi didepan gerbang kepala desa yang di pasilitas oleh pihak kepolisian akhirnya perwakilan aksi di ijinkan masuk ke ruangan kantor desa .
Dalam kesempatan itu tampak ketua BPD Kepala desa dan Wakapolres Lombok dan Kapolsek Kopang, disaat mediasi Junaidi sealaku perwakilan membacakan tuntutan aksi damai dimana bunyi tuntutan sebagai berikut:
1. Teransparan dalm menjalakan aturan dan kebijakn desa sesuai dengan aturan desa yang berlaku.
2. Melakukan pembelaan terhadap waraga masayarkat yang terdampak denagn keberdaan peroduksi tembako etis UD MAWAR dan Keriminalisasi Yang telah dilkukan Pemilik Ud Mawar Kepda Masayrakat Wajageseng.
3. Menutup UD MAWAR karena tidak sesuai dengan alamat ,IMB, dan suarat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantaun lingkungan (SPPL).
4. Memperjuangkan tali asih masyarakat wajageseng yang terdamapk denagn peroduktipitas UD MAWAR
5.Siap mundur /merhenti mejabat menjadi kepala desa wajageseng apabila UD MAWAR tidak di tutup.
6. Memrintahkan LPMD untuk mengkaji keberdaan UD MAWAR
7. Memperoses aparat / perangkat desa yang ikut terlibat dalam keberdan UD MAWAR
Meminta BPD untuk merkomendasikan/ pernyatan untuk menutup UD MAWAR
8. Memperoses pemilik UD MAWAR secara hukum yang telah melakuan pemalsuan dokumen tanda tangan kepala desa dalam peroses pengurusan ijin UD Mawar
9. Membuat perdes untuk tidak boleh membuat usaha peroduksi tembakou Etis sejenis nya dan rokok di seluruh wilayah desa wajageseng .
10. Menutup UD MAWAR dan UD NOVA karena tidak ada kontribusi ke pemerintah desa wajageseng ,dan Meminta dinas perijinan utuk 11. 11. mencabut ijin SPPL karana tidak sesuai dengan lokasi UD MAWAR yang berda di dusun peseng ,yang bernomer :07/647/PTK/PPW. tangal 12 januari 2006 yang menujukan alamt dusun peseng.
Akan Tetapi walaupun mediasi agak alot dan panjang justru kesepakatan tidak ada yang di dapat, Sedangkan kepala desa Wajageseng Dedi Ismayadi menyatakan, apapun bentuknya terkait dengan UD MAWAR, saya selaku kepala desa punya ranah dimana Masalah hal menutup itu adalah kebijakan dari dinas terkait yang mengeluarkan ijin karena segala bentuk perijinan UD MAWAR 2006 Lalu saya belum menjabat kepala desa akan tetapi saya sealaku kepala desa hanya bisa memediasi dan memfasilitasi masyrakat untuk mencari solusi.
Sehingga Wakapolres Lombok tengah menyarankan kepada kepala desa untuk melakukan meninjau kembali keberadaan UD mawar dengan melakukan kajian dan mencari informasi ke dinas terkait dan beliau juga berharap perwakilan aksi dan kepala desa untuk melakukan mediasi dan siap di fasilitasi di kantor Kapolres Lombok tengah Supaya tidak ada yang di rugikan , dengan membawa alat-alat bukti supaya tindakan bisa diambil apabila ada unsur pelangaran admistrasi maupun aturan yang sudah di tetapkan UUD.tegasnya.
Komentar