DPRD Jatim Menyambut Keputusan MK Terkait Pemilu 2024 Proposional Terbuka

Pemerintahan699 Dilihat

MABES BHARINDO.COM___****

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyambut dan mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem Pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

Melansir Jatim News Room, Anggota DPRD Jatim, Artono ditemui di DPRD Jatim, Kamis (15/6/2023) mengatakan menyambut baik keputusan MK dan pihaknya siap melaksanakannya di pemilu 2024 mendatang. “Saya sih biasa biasa saja dengan keputusan MK ini. Karena saya mengalir saja dengan sistem yang berlaku. Tapi dengan keputusan ini kan artinya sudah jelas aturan mainnya seperti apa, jadi ya saya siap bertarung pada Pemilu mendatang, “katanya.


Related Post : 


Menurut anggota DPRD Jatim, dari Dapil Lumajang Jember ini, bahwa  harus diakui bahwa dengan sistem tertutup semuanya diatur oleh Partai terutama nomor urut yang biasanya diberikan berdasarkan nilai bobot ideologi partai, maka dengan sistem terbuka maka semuanya bisa saling bersaing secara terbuka berapapun nomor urutnya. “Setiap partai kan ada pendidikan ideologi partai dan disitu setiap kader dinilai dan menentukan dia akan diberi nomor urut berapa. Dengan keputusan (terbuka) ini  ya ini nggak lagi ada pangkat pangkatan, semua bersaing dengan kesempatan yang sama,” katanya.

Sementara itu Anggota DPRD Jatim lainnya, Hadi Dediansyah mengaku  bahwa sistem terbuka proporsional ini adalah sangat ideal di NKRI ini.”Melihat  kelebihan dan kekurangannya kan sebenarnya sama saja, kami salut kepada MK yang dalam satu persoalan yang sama tidak membuat  keputusan berbeda, karena ditahun 2008 sudah diputuskan pemilu terbuka, tentu tidak mungkin lalu ada keputusan dari MK lagi yang memutuskan berbeda. Maka kita patut mengapresiasi dan sambut baik keputusan ini karena ini demi kebaikan NKRI,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Kamis (15/6/2023) menggelar sidang gugatan pemilu 2024. Dimana hasilnya MK memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Editor : Khoirul Anam

Komentar