Diduga Gudang kayu hasil dari ilegal loging yang berada di kawasan Sagulung batam

Media Mabes BHARINDO Kepri, Batam -, Sebuah Gudang Somel ( Kayu ) Diduga hasil dari ilegal loging , yang kini sedang beroperasi hingga sekarang. Beroperasi gudang tersebut terletak di Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Gudang Kayu ini terungkap ketika awak media sedang memantau di lapangan yang di duga bahwa Operasi Gudang ini di lakukan secara Ilegal atau menyalahgunakan aturan karena tidak memiliki izin sebagaimana aturan yang berlaku karena dari pembicaraan awak media dengan seseorang yang di jumpai di lokasi tersebut tidak dapat menunjukan surat atau data yang mereka miliki seperti surat kepemilikan hutan sendiri atau hutan pribadi.

Diketahui, dalam menjalankan usahanya, si Pemilik bernama inisial UG mendirikan sebuah Gudang untuk pemotongan kayu glondongan serta di jadikan papan dan broti untuk di perjual belikan kepada pelanggan hingga saat ini, untuk Operasinya gudang kayu tersebut masih berjalan mulus karena tidak ada instansi terkait yang bertindak seperti dinas kehutanan, DLH dan BEA dan CUKAI,

Menurut keterangan karyawan gudang kayu berinisial AR yang menjadi kepercayaan Pemilik usaha gudang kayu yang selalu standbay di lokasi untuk mencegah adanya situasi yang mencurigakan dari Pihak manapun.

Namun ketika awak media mempertanyakan terkait izin operasinya hingga izin sumber kayunya sedikit pun tidak dapat memberikan infomasi,

Dalam waktu yang bersamaan Anuar sebagai orang kepercayaan pemilik gudang kayu mengatakan “Apa hakmu tanya tanya soal izin itu ?”

Lebih anehnya lagi, dari pengakuan salah seorang Pekerja bernama inisial IM mengatakan jika kayu kayu yang datang ini tidak tahu asal usulnya atau sumbernya dari mana

“Iyah bang, saya tidak tau darimana sumbernya, saya hanya chek dan catat kayu yang datang dan keluar saja”, kata IM ke awak media

Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Pasal 83 Ayat 1 tentang :
“Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. ”

Untuk mendatangkan kayu dari luat daerah harus melalui pelabuhan yang sudah ada seperti pelabuhan batu ampar dengan melalui KSOP yang ada, untuk itu kepada Pemerintah kota batam ,dinas kehutanan, DLH serta BEA dan CUKAI dan khususnya Pihak Kepolisian untuk menindak tegas sebagai mana aturan yang berlaku di NKRI karena ini sudah jelas merugikan Negara di bidang kehutanan dan pendapatan daerah.

Media Mabes BHARINDO
Wakaperwil kepri Hirmawansyah

Komentar