Dugaan Permainan Kotor Oknum P2TL PLN Cikembar, Publik Minta Investigasi Menyeluruh

Hukum & Kriminal260 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi.

Kinerja tim PLN unit Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Cikembar kembali menuai sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebut adanya dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan oknum petugas di lapangan.

Oknum P2TL diduga tidak hanya melakukan penertiban kepada pelanggan, tetapi juga disebut-sebut bermain mata dengan sejumlah perusahaan tertentu. Dugaan tersebut mencakup praktik pembiaran terhadap penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk indikasi “mengeloskan” atau meloloskan pelanggaran jaringan listrik yang seharusnya ditindak.

Jika informasi ini benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius. Penegakan aturan yang seharusnya dilakukan secara adil justru diduga tebang pilih: masyarakat kecil diperiksa secara ketat, sementara pelanggaran oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu diduga dibiarkan begitu saja.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua pelanggan harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

P2TL memiliki tugas penting untuk mencegah kerugian negara akibat pencurian listrik dan pelanggaran instalasi. Namun, ketika ada dugaan petugas bekerja sama dengan pihak tertentu, kepercayaan publik terhadap integritas penertiban menjadi dipertanyakan.

Masyarakat mendesak manajemen pln.co.id⁠�, termasuk unit pengawasan internal, untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas P2TL Cikembar. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Publik juga berharap tersedia mekanisme pengaduan yang aman bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan tanpa takut mendapat tekanan.

Sebagai perusahaan negara yang mengelola layanan publik, PLN memiliki tanggung jawab besar

untuk memastikan seluruh petugas bekerja profesional, jujur, dan mematuhi aturan. Penertiban yang baik harus melindungi kepentingan negara sekaligus menjunjung hak-hak pelanggan.

Bila dugaan ini terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya pelanggan, tetapi juga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.Pungkas nya””

 

 

(Herlan)

Komentar