Diduga BC Punggur Menerapkan Peraturan dan Kebijakan tidak Konsisten serta Terkesan Seenaknya

Hukum & Kriminal380 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Kepri Batam | Pasal yang diterapakan menurut narasumber Jasa angkutan barang sangat memberatkan, barang yang di muat dan di angkut atau di kirim sudah di Laporkan Ke Bea Cukai Batu Ampar, setelah di chek Dokumen dan di interview pemilik barang atau pun jasa agen Mereka mendapatkan Dokumen IP, ( Instruksi Pemeriksaan) lalu barang dan dokumen di bawa ke petugas Bea cukai punggur guna di lakukan pemeriksaan di mana harus disesuaikan antara Dokumen Pekinglist dengan fisik barang, setelah di chek dan sesuai dengan yg di laporkan di Bea Cukai Batu Ampar.

Lalu barang di susun kembali dan di segel di saksikan oleh petugas Bea Cukai berikut di fhoto oleh petugas Bea Cukai, serta mobil yg sudah di segel di parkir di sekitar kantor Bea Cukai Punggur, lalu dokumen di laporkan lagi ke Bea Cukai Batu Ampar, sehingga dapat Dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ).

Ironisnya di saat mobil mau berangkat naik kapal Roro baik ke Kuala Tungkal atau pun Pak Ning, Dokumen SPPB tidak di tanda tangani oleh petugas Bea Cukai Telaga Punggur kecuali sudah dapat Tiket kapal Roro, aneh nya lagi setelah dapat Tiket Bea Cukai pun belum mau tanda tangan kecuali kapal sudah sandar/ Loding, menurut Nara sumber yg sangat menyedihkan nya lagi terkadang kapal Roro mengalami keterlambatan sandar hingga jam 6 atau 7 malam, sedangkan petugas Bea Cukai Punggur ( P1/Gate 1) pulang jam 5 sore sehingga tidak dapat menandatangani dan membuka segel mobil, dengan ke jadian demikian maka jasa angkutan barang tidak jadi berangkat, sedangkan tiket sudah di beli.

Sebenarnya jika pihak Bea Cukai ingin membantu masyarakat usaha kecil bisa saja di delegasikan antara Petugas Gate 1 ke P2 yg sedang bertugas untuk mengawasi dan membuka segel lalu menandatangani SPPB, namun Ironisnya menurut Nara sumber Antara Petugas Gate 1 dengan P2 Bea Cukai Punggur tidak ada ke kompakan dan kerja sama yang baik.

Awak media menyambangi pelabuhan Roro Punggur pada hari Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 7.30 WIB, untuk mengkonfirmasi, disana berjumpa dengan Pegawai BC untuk perimbangan berita yang akan dimuat agar dapat mengklarifikasi temuan dan keluhan masyarakat pemilik usaha dan penguna jasa angkutan barang, beliau mengatakan “bahwasanya kita pernah lakukan apa yang di sampai kan oleh masyarakat akan tetapi pernah terjadi penandatangan SPPB namun mobil tersebut keluar dari kawasan Pelabuhan entah kemana” ujarnya.

Ditambahkan pula “pada saat itu bagian pengawasan dan penindakan mencari kemana perginya mobil tersebut, karna khawatir menyalah gunakan invoice packing list karena SPPB sudah di tanda tangani maka dari itu kami dari pihak Bea Cukai p1 belum dapat menandatangani SPPB agar dari P2 (pengawasan dan penindakan) bisa menjalankan tugas terkait layak atau tidaknya untuk proses loding saat kapal sudah sandar” paparnya.

Disampaikan pula, “Petugas Bea Cukai, disini merasa kekurangan yang terjadi di pelabuhan ini adalah, TPS (tempat penampungan sementara ), karena di pelabuhan Punggur ini tidak memiliki TPS sebab keterbatasan lahan yang ada, dulu pernah diajukan untuk pembangunan TPS di Punggur ini dengan mengunakan dana APBD tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi adanya proyek tersebut di bangun, agar armada atau mobil jasa angkutan barang yang sudah mengantongi SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) dapat di tandatangani oleh pihak P1dan langsung masuk ke TPS agar tidak terjadi manipulasi barang yang sudah di persetujui oleh P1, lalu dilanjutkan proses dan tanggung jawab dari P2 untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ada kejanggalan yang ditemui oleh pihak P2″.

Terkait pembangunan TPS (tempat penampungan sementara) itu adalah tanggung jawab dan kewenangan dari KSOP untuk mengajukan proyek pembangunan tersebut kepada pemerintah, kalau saat ini memang belum ada TPS itu” tutupnya.

Selajutnya awak media menghubungi Ricky Muhammad Hanafi selaku humas BC di Batu Ampar melalui pesan singkat WhastApp, namun tidak direspon, hingga sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban dari Humas BC Batu Ampar.

Alasan prosedural yang berlapis serta tidak adanya tempat penampungan sementara (TPS), menjadi polemik bagi bara para pengusaha kecil, karna mereka membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam proses pengiriman, jelas ini menambah besar biaya operasional yang harus mereka keluarkan, jika proses pengiriman memakan waktu berhari hari lamanya.

 

Mabes bharindo kepri Hirmawansyah

Komentar