Bupati Madiun Perbolehkan Hajatan Dengan Hiburan

Pemerintahan110 Dilihat

BUPATI MADIUN PERBOLEHKAN HAJATAN DENGAN HIBURAN

Mabesbharindo.com Madiun – Dalam pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM mikro) 9-22 Maret 2021, Pemkab Madiun memberikan sejumlah kelonggaran. Salah satunya kegiatan hajatan di wilayah zona hijau. Sabtu (13/3/2021).

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Menuturkan, “Setiap hajatan di zona hijau kita perbolehkan dan yang terpenting harus ada yang bertanggung jawab atas jalannya protokol kesehatan (prokes), Penanggungjawab yang dimaksud adalah Utusan pihak keluarga penyelenggara hajatan. Sedangkan kepala desa juga harus bertanggung jawab atas jalannya Hajatan tersebut, Tugas dari penanggungjawab tersebut adalah memastikan berjalan dengan baik. Mulai dari pembagian jam tamu undangan, konsumsi dan sebagainya, “jelas Bupati

Ditegaskan, prokes harus tetap jalan agar Kabupaten Madiun segera berstatus zona kuning. Bupati Madiun bersama jajaran
forkompimda akan senantiasa melakukan pengawasan. “Saya berharap kesadaran masyarakat tetap tinggi. Sanksi akan tetap dijalankan,” tegas Bupati.

Selain hajatan, tempat wisata sudah buka buka dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas normal. Restoran, warung makan, angkringan, PKL mulai buka hingga pukul 22.00 WIB. Selama PPKM mikro lanjutan ini, Pemkab Madiun juga mengikuti kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. (Jok’s / Mujiarto).

Komentar