Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto,S.I.K,M.Si
Mabes bharindo.com | MATARAM – Salah seorang demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terluka saat menjalankan aksi demo mengkritisi dua tahun kepemimpinan Jokowidodo – Ma’ruf Amin sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI, di depan Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/10/2021).
Aksi itu sempat ricuh dan menimbulkan polisi dan mahasisawa terlibat aksi saling dorong setelah polisi berusaha memadamkan api dari ban bekas yang dibakar di tengah jalan oleh para demonstran.
Aksi saling dorong tersebut menyulut emosi seorang anggota Polisi dan diduga memukul bagian kepala salah seorang demonstran menggunakan Button Stick hingga terluka dan berdarah.
Ketika dihubungi di kantornya Minggu 24 Oktober 2021 Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si membenarkan kejadian tersebut dan menurut Artanto saat ini oknum Polisi yang diduga melakukan pemukulan tersebut sudah ditangani pihak Propam Polda NTB dan sudah ditempatkan diruang khusus (tahan).
Dijelaskan, hasil penyelidikan Bidpropam Polda NTB, pada saat pengamanan aksi HMI didepan Kantor DPRD Kamis (21/10) terdapat unsur pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh salah satu Oknum Anggota Polri yang berinisial Briptu A.
“Dalam demonstrasi yang terjadi Kamis Siang di depan Kantor DPRD Provinsi NTB 21/10/21,ada seorang anggota Polri yang melaksanakan pengamanan diduga melakukan aksi diluar prosedur yang ada,” Jelas Kabid Humas Polda NTB di Kantornya, Minggu (24/10/2021).
Oknum tersebut berinisial A pangkat Briptu, dia salah satu Anggota Satuan Samapta di Kepolsian Resor Kota (Polresta) Mataram.
“Yang bersangkutan terbukti menggunakan alat yaitu Button Stick, yang mana saat itu anggota tersebut mengayunkan tangannya sehingga mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Saat ini Briptu A sedang menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin dan sudah ditempatkan di tempat khusus (tahan), dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin.
“manakala pada hasil keputusan sidang nanti agak lebih berat yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau peradilan pidana,” tambahnya
Status Briptu A akan ditentukan pada saat persidangan nanti, Kendati demikian Briptu A saat ini sudah ditempatkan ditempat Khusus, dalam artian sudah berada didalam tahanan Bidpropam Polda NTB.
” Atas kejadian tersebut , Secara kedinasan Polda NTB dan Kapolda NTB memohon maaf atas perilaku oknum anggota tersebut yang telah melakukan aksi kekerasan terhadap salah seorang mahasiswa HMI yang terluka saat aksi Demo di Kantor DPRD Kamis lalu,” jelasnya.
Dijelaskan, anggota tersebut terpancing emosinya pada saat aksi dorong mendorong antara Mahasiswa dan Polisi yang melaksanakan pengamanan sehingga dengan menggunakan tongkat yang dibawanya dia melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang melaksanakan Demo.
“awalnya, sebelum berangkat melaksanakan tugas pengamanan di kantor DPRD Provinsi NTB, Pimpinan sudah melaksanakan APP atau arahan kepada seluruh anggota yang akan melaksanakan pengamanan agar dalam Melaksanakan Pengamanan tidak dilengkapi atau tidak membawa peralatan Dalmas seperti tongkat, tameng dan sebagainya, namun yang bersangkutan tanpa sepengetahuan atasannya ternyata tetap membawa Button stick tersebut sehingga dinyatakan melanggar prosedur dan perintah atasan,” katanya.
Oknum anggota tersebut terancam ditempatkan ditempat Khusus (tahanan/red) dan atau penundaan kenaikan pangkat serta juga penundaan untuk mengembangkan pendidikan atau sekolah.
Hasil penyelidikan tersebut berdasarkan keterangan dari anggota Polri maupun para demonstran yang menyaksikan peristiwa saat kejadian tersebut.
“Keterangan yang kita dapatkan mengerucut kepada oknum Briptu A yang diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa, oleh Karena Itu yang bersangkutan kita ambil keterangannya dan Briptu A telah mengakui Perbuatannya,” Pungkas Artanto.
Komentar