Bawa Senpi dan Sajam, Pemuda Asal Lempuing Jaya Ditangkap

Hukum & Kriminal137 Dilihat

MabesBharindo, OKI – AA (29), warga Desa Rantau Durian 1 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap polisi. Ia diketahui memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 1 (satu) butir amunisi dengan kaliber 5,56 warna kuning di saku celana depan sebelah kanan.

Tak hanya Senpira, polisi juga menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat bersarung kain warna putih di saku celana belakang sebelah kiri pelaku. Masih diselidiki dari mana ia mendapatkan senpira tersebut.

AA ditangkap tim macan komering Subsektor Mesuji Raya yang dipimpin oleh IPDA Jendri Simanjuntak sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (28/2/2021). Saat itu, ia sedang berjalan di jalan Poros Desa Cipta Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI. Sebelumnya, polisi mengintai gerak gerik AA berdasar informasi yang diterima.

“Dari tangan pelaku, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 1 (satu) butir amunisi dengan kaliber 5,56 warna kuning di saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat bersarung kain warna putih di saku celana belakang sebelah kiri yang dikuasai oleh pelaku,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy saat dikonfirmasi sumselnetcom.

“Masih dilakukan pengembangan terhadap kepemilikan senpira itu. Termasuk dari siapa tersangka mendapatkan senpira itu,” jelasnya.

AA dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata Api. Ia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup,(Rmt-Edhy).

Komentar