Pembangunan Masjid dikerjakan oleh kontraktor PT NCP beralamat Jl. Utan Kayu Raya No.63 Kek. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman Jakarta Timur senilai Rp39.937.665.520 menggunakan dana APBN BLU BP Batam Tahun 2020, 2021, 2022 diduga dikerjakan tidak sesuai spek.
Bagai mana tidak menurut hery marhat masjid yang belum seumur jagung di resmikan sudah mengalami kerusakan, bagai mana nanti kelanjutan nya, jangan jangan tahun depan masjid tersebut roboh.
Selanjutnya hery marhat menyaran kan kepada pihak BP batam untuk tidak membuat pernyataan atau release berita yang tidak relevan, dengan mengatakan terjadinya musibah di masjid tanjak akibat tingginya curah hujan,ujar hery marhat
Melalui whatsapp hp selulernya ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW provensi kepri mulkan syah mengatakan besok senin tanggal 12 /09/22 akan melaporkan kasus korupsi pembangunan masjid yang bernilai hampir 40 milyar tersebut ke kejari kota batam.ujar mulkansyah singkat.
Sampai berita ini di turunkan, awak media belum bisa melakukan klarifikasi kepada PT.NCP.
Wakaperwil II Herwansyah
Komentar