APH, BPK  DAN KPK DIMINTA PERIKSA KONTRAKTOR PT NCP DIDUGA DIKERJAKAN TIDAK SESUAI SPEK

MABES BHARINDO Kepri Batam (08/09/22) Prihatin plafon masjid tanjak bandara Hang nadim jebol,Masjid Tanwirun naja atau biasa disebut Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim salah satu ikon Kota Batam yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, pada Jumat, 24 Juni 2022 terlihat pada Kamis (8/9) sesuai video kondisi plafon jebol

Pembangunan Masjid dikerjakan oleh kontraktor PT NCP beralamat Jl. Utan Kayu Raya No.63 Kek. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman Jakarta Timur senilai Rp39.937.665.520 menggunakan dana APBN BLU BP Batam Tahun 2020, 2021, 2022 diduga dikerjakan tidak sesuai spek.

Menurut hery marhat ketua laskar anti korupsi p 45 (LAKI P 45) prov kepri mengatakan kepada awak media kalau musibah jatuh nya plafon masjid tanjak yang selama ini di gadang-gadangkan oleh wali kota batam sebagai salah satu ikon religi kota batam tersebut patut di duga telah terjadi korupsi .

Bagai mana tidak menurut hery marhat  masjid yang belum seumur jagung di  resmikan sudah mengalami kerusakan, bagai mana nanti kelanjutan nya, jangan jangan tahun depan masjid tersebut roboh.

Kentalnya aroma korupsi di proyek tersebut harus di respon secara krusial oleh BPK dan KPK untuk memproses pihak pihak terkait khususnya pejabat pembuat komitmen  (PPK) dan kuasa pengguna anggaran ( KPA) serta PT NCP sebagai kontraktor pelaksana yang harus bertanggung jawab.

Selanjutnya hery marhat menyaran kan kepada pihak BP batam untuk tidak membuat pernyataan atau release berita yang tidak relevan, dengan mengatakan terjadinya musibah  di masjid tanjak akibat tingginya curah hujan,ujar hery marhat

Melalui whatsapp hp selulernya ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW provensi kepri mulkan syah mengatakan besok senin tanggal 12 /09/22 akan melaporkan kasus korupsi  pembangunan masjid yang bernilai hampir 40 milyar tersebut ke kejari kota batam.ujar mulkansyah singkat.

Sampai berita ini di turunkan, awak media belum bisa melakukan klarifikasi kepada PT.NCP.

Wakaperwil II Herwansyah

Komentar