Advokat Cliff Maliangkay Desak Polres Situbondo Serius Tangani Kasus TPKS: “Pelaku Sudah Dua Kali Mangkir!”

Hukum & Kriminal3023 Dilihat

Mabesbharindo.com

Situbondo – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kembali mengemuka di Situbondo. Advokat Cliff Maliangkay melakukan kunjungan resmi ke Polres Situbondo untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkan kliennya, Meliana, sejak 19 Juni 2024 lalu.

“Kami datang untuk mengetahui tindak lanjut kasus yang dilaporkan klien kami kepada Polres Situbondo,” tegas Cliff saat ditemui awak media, Kamis (27/6/2025).

Meski pihak penyidik menyebut terlapor masih dalam pencarian, Cliff menyoroti belum adanya penyitaan barang bukti hingga saat ini. Padahal, menurutnya, barang bukti tersebut berada dalam penguasaan kliennya dan dapat memperkuat pembuktian.

“Menjadi catatan penting bagi kami bahwa barang bukti sampai saat ini belum disita oleh pihak penyidik, dan kami meminta agar barang bukti tersebut segera dapat disita,” lanjutnya.

Dalam pertemuannya dengan Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Cliff mendapat informasi bahwa kepolisian akan menghadirkan ahli serta segera melakukan penyitaan barang bukti. Ia pun menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani kasus ini, apalagi Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sebagai landasan hukum yang kuat.

“Pelaku bahkan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Kami mendorong Polres Situbondo untuk segera melakukan langkah hukum tegas,” ungkap Cliff.

Langkah Cliff Maliangkay ini diapresiasi berbagai pihak sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual, sekaligus mendesak Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan. Masyarakat pun menanti langkah konkret aparat dalam menangkap pelaku dan menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

(Red)

Komentar