Mabes bharindo.com | Mataram – Sebanyak 46 pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Mataram dan jajaran dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama kurun waktu satu bulan dari tanggal 08 Nopember 2021 s/d 07 Desember 2021.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menekan angka kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, menjelaskan bahwa ke 46 pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Puma Polresta dan Tim Opsnal Polsek.
“Dari hasil pengungkapan tersebut ada sebanyak 36 kasus dengan 23 kasus curat. 7 curas dan 6 kasus curanmor,” ungkapnya kepada wartawan didampingi oleh Kasi Humas, pada Senin (13/12/2021) siang.
Adapun rincian pengungkapan terebut yaitu Polresta sebanyak 14 kasus . Polsek Mataram 2 kasus,Polsek Pagutan 2 kasus,Polsek Gunungsari 1 kasus,Polsek Lingsar 3 kasus, Polsek Cakranegara 6 kasus, Polsek Ampenan 5 kasus, Polsek Narmada 3 kasus,
Menurutnya bahwa dari 46 orang pelaku terdiri dari 38 dewasa dan anak anak 8 orang.
“Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan dan telah diselesaikan secara
restorative justice dengan pertimbangan pencurian dalam keluarga,kerugian kecil pernyataan damai,pelaku bukan residivis,” paparnya.
Untuk pelaku sendiri walaupun tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 14 unit motor,TV, 4 laptop,komputer, 12 HP,empati sepeda dayung, brangkas, sajam, uang tunai Rp 200 ribu serta 42 barang lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Komentar