Warga Sepang Kota Tuntut Janji Pembayaran Ganti Rugi Lahan.

Daerah1057 Dilihat

Gunung Mas – Mabes Bharindo. Com,” warga  Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang  yang mengakui adalah  pemilik lahan  kebun Karet dan Cempedak diatas tanah seluas 45, 50 yang terletak di daerah Sei Bakung, wilayah Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya dalam hal ini menuntut kembali janji pembayaran ganti rugi kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Agro Prima.

Hal tersebut disampaikan oleh Gowo  yang menyatakan adalah ahli waris dari almarhum Rusani selaku pemilik dari obyek lahan tersebut.

” Intinya lahan yang kami tuntut pembayarannya tersebut  dikarenakan pada beberapa waktu yang lalu pihak perusahaan itu sendiri yang berjanji kepada kami akan membayar ganti rugi  tanam tumbuh atas lahan tersebut kepada kami, ” Ungkapnya.

Dijelaskannya,  bahwa janji pembayaran ganti rugi tersebut hingga dengan saat ini belum diterima oleh pihaknya. Sehingga  mereka minta pihak pemkab Gunung mas menfasilitasi mereka kedua belah pihak untuk  tujuan penyelesaian  secara baik – baik.

” Kami sudah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui surat pada tanggal 22 Juni 2022 dengan perihal memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Gunung Mas Untuk menfasilitasi kami dalam upaya penyelesaian tuntutan pembayaran  janji ganti rugi tersebut, ” Katanya.

Tetpisah,  ketika dikonfirmasi bahwa pihak pemkab Gunung mas melalui Kabag Pemerintahan Pemkab Gunung Mas membenarkan bahwa surat permohonan dari pihak Gowo  telah sampai dimeja Kabag pemerintahan Pemkab Gunung Mas.

” Saat ini surat yang disampaikan kepada kami sedang dipelajari oleh Tim dari pemkab Gumas, dan selanjutnya akan kami informasikan kepada beberapa pihak untuk mengecek  sekaligus overlay pada obyek lahan  itu, ” Tuturnya.

Komentar