JAWATIMUR,mabesbharindo.com – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menyampaikan, Bahwa komitmen pemerintah dan komitmen Presiden terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
“Artinya, Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan aman” ungkap presiden dalam penyampaian keterangan Pers di jakarta selasa 30/11/2021
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya” terang Jokowi
MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
BACA JUGA : Jelang Nataru 2022 Sat Lantas Polres Madiun lakukan Giat Hunting System Di Depan Mako polsek Mejayan
“, Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan” lanjut presiden
Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK,maka di pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin.
Jurnalis : Joko Susilo
Komentar