Toko Modern di Parungkuda Sukabumi Diduga Belum Kantongi Izin Jumat, 16 Juni 2023 – 14:10 WIB

Daerah387 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi

Prokontra atas pembangunan toko modern di wilayah Kampung Pangadegan RT 21/RW 09, Desa Sundawenang, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diduga belum kantongi izin.

 

Camat Parungkuda Deden Sumpena kepada Media Mabes Bharindo angkat suara.

“Minimarket yang berada di Kampung Pangadegan belum memiliki izin. Sehingga kemarin kita sudah mengirimkan surat himbauan agar menempuh proses perijinan dan jangan mengadakan kegiatan sebelum izin dimiliki,” ungkap Deden Sumpena, Jumat (16/06).

Dengan belum keluarnya izin, Deden menegaskan, seluruh aktivitas pembangunan untuk sementara dihentikan.

 

“Rekom dari desa itu adalah aspek sosial  dan lingkungan sedangkan kalau izin itu dari dinas perijinan. Maka dari hal ini kami menghimbau agar seluruh proses dan tahap perijinan ditempuh dahulu dan tidak mengadakan kegiatan sebelum ijin di miliki,” sambung Deden.

 

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda, Wahid Syamsul Rizal angkat bicara terkait perizinan pembangunan toko moderen di wilayahnya.

 

“Benar mengenai Alfamart prinsipnya harus memenuhi ketentuan dan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Khususnya ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Sukabumi,” ungkap Wahid saat dihubungi melalui seluler.

 

Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas dengan ketentuan yang berlaku, sambung Wahid, maka secara hukum masing masing pihak memiliki hak hukum yang dilindungi oleh konstitusi.

 

“Secara sosiologis saya rasa harus dikomunikasikan dengan baik sehingga ada win-win solution,” ungkap Dia tanggapi Prokontra terkait pembangunan toko di wilayahnya.

 

Disinggung terkait apakah Pemdes telah mengetahui perihal perizinan pembangunan toko tersebut, Wahid menjelaskan.

 

“Secara administrasi pihak Alfa sudah menempuh tahapan tahapannya,” ujar Wahid.

 

Sementara itu, dikonfirmasi kepada bidang pengaduan pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Rahman, kepada TatarSukabumi.ID secara singkat menyatakan pihaknya belum mengeluarkan izin.

 

“Bahwa hingga saat ini izin Alpa belum keluar.” kata Rahman.

 

Reporter : Herlan /Kuswara

Komentar