Tokoh Masyarakat dan Presidium MBB Gruduk Pemkot Serang Diduga Adanya Pembiaran Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Banten

Hukum & Kriminal513 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Serang Banten | Pengusaha ilegal menjadikan Kota Serang surga untuk meraup pundi-pundi rupiah dari bisnis tempat hiburan malam (THM). Bahkan ada dugaan menjual minuman keras dengan bebas.

Ormas dan Tokoh Agama Geruduk kantor Walikota Serang, meminta untuk segera menutup tempat hiburan malam di Kota Serang Banten.

Masyarakat desak Pemkot Serang Banten tutup secara permanen tempat hiburan malam yang berada di tengah jantungnya kota serang.

Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menertibkan empat lokasi tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi.

Keempat tempat hiburan malam tersebut berlokasi di Mall Serang Ramayana, Pasar Royal, Pasar Rau, dan Legok yang cukup meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.

Ketua Presidium MBB Romeo mengatakan, Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten dengan tagline Madani seharusnya bersih dari minuman keras dan tempat-tempat maksiat.

Bahkan, tempat hiburan malam yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah mengabaikan bahwa Provinsi Banten merupakan Tagline Madani, jangan dikotori dengan segala aktivitas ditempat hiburan malam.

“Maka kami meminta pemkot serang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan THM”, katanya, usai melakukan audiensi bersama DPRD Kota Serang, pada Jumat (16/6/2023).

Alasannya, kata dia, usaha yang dilakukan oleh para pengelola tempat hiburan malam telah melanggar peraturan daerah Kota Serang yang melarang untuk menjual minuman keras.selanjutnya sekda dan Kasat Satpol PP mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas, “apabila ada laporan

Dari masyarakat dan Ormas dengan bukti video, atau pelaporan secara tertulis kami siap, dan akan menindak tegas terkait hiburan malam yang ada di kota serang Banten”, paparnya (16/06/2023).

 

(Pardi)

Komentar