Tim Muspika Kecamatan Balerejo Berhasil Redam Aksi Masa Penolakan Calon Kades Dari Luar Desa Sumberbening

Politik116 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com – Setelah mediasi yang di gelar Muspika Kecamatan Balerejo, Camat Balerejo Aksin Muharom S.sos, Kapolsek balerejo AKP Sukarjianto dan Danramil 0803/03 bersama 5 orang warga dari perwakilan aksi penolakan calon kepala desa dari luar desa sumberbening, Akhirnya Masa yang terdiri dari warga masyarakat desa setempat bersedia meninggalkan Pendopo Kantor Desa. Jumat (19/11/2021)

Sebelumnya, sempat terjadi adu mulut pihak ketua panitia pilkades dan masa yang tidak menghendaki calon kades dari luar desa.

Namun kedatangan Camat Balerejo dan Kapolsek Balerejo yang kemudian mengadakan mediasi bersama 5 orang perwakilan massa menyampaikan, sudah melakukan koordinasi dengan kepala Dinas BPMD kab madiun Joko Lelono,bahwa yang menurut anggapan masyarakat ketua panitia masih kerabat dekat calon incamben itu tidaklah benar.

Muspika Bersama panitia Dan Kepala Dinas BPMD.

hal tersebut di sampaikan lebih lanjut oleh Camat Balerejo dan akan menindak lanjuti pukul 1 siang nanti dengan mendatangkan pihak PMD untuk hadir di ruang mediasi kembali.

“selaku camat saya sudah koordinasi ke PMD,dan keberadaan ketua panitia tidak dari bagian larangan perbup 38 tahun 2021 kab madiun” jelas camat Aksin

“untuk itu percayakan kepada saya selaku camat balerejo,karena perlu di pahami jangan sampai ada pelanggaran hukum atas Aksi ini” terang Aksin

Menurut keterangan wakil ketua panitia Sigit Suprabowo berikut Anggota panitia pilkades desa sumberbening yang berhasil di himpun media ini menyampaikan,tidak benar kalau masyarakat menganggap ketua panitia adalah saudara Salah Satu calon (incamben),melainkan Ipar dari ibu calon Incamben (ketua panitia merupakan suami dari adiknya orang tua incamben)

Gerombolan Masa.

“Dan menurut perbub 38 tahun 2021 tentang pilkades pasal 7 ayat 5 huruf G tidak mempunyai hubungan dengan kerabat dan keluarga dengan bakal calon atau pendaftar”jelasnya

“Dan ayat 6 menerangkan yang di maksut kerabat dan keluarga sebagai mana di maksut ayat 5 huruf G adalah ,hhbungan keluarga sampai dengan derajat kedua dalam baris lurus maupun garis samping,termasuk mertua,menantu dan ipar”jelasnya lebih lanjut kepada media ini.

Begitupun penyampaian AKP Sukarjianto selaku kapolsek balerejo berharap kepada masyarakat untuk tetap mengendalikan emosi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan dampak hukum selanjutnya. serta untuk tetap mempercayakan kepada petugas Muspika kecamatan balerejo yang menyelesaikan berdasarkan Perbub 38 tahun 2021

BACA JUGA : Kapolsek Saradan IPTU Afin Choirudin Pimpin Operasi Yustisi Cegah Penularan Virus Covid 19

“Saya himbau untuk tidak anarkis,dan pilkades tetap harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,dan harus kondusif”, Tegas kapolsek balerejo

Di sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat desa sumberbening yang telah mempercayakan sepenuhnya kepada muspika kecamatan balerejo untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Hingga berita ini di publikasikan keadan dalam kondisi kondusif,aman dan terkendali,hingga masyarakat membubarkan diri pulang kerumah masing-masing.

Editor berita : Joko Susilo
Kontributor. : Mujiarto

Komentar