Tiga Terduga Tipikor di Giring Penyidik Kejaksaan Gumas

Daerah835 Dilihat

MABES BHARINDO.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri  Kabupaten Gunung Mas , Kalimantan Tengah, menggiring tiga orang  terduga tindak pidana korupsi ( Tipikor) yang merupakan  ASN Disdikpora Kabupaten Gunung Mas, Rabu (10/08/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Nixon. N. N, SH,MH Menerangkan bahwa ada tiga tersangka yang ditahan oleh pihaknya, berinisial EA merupakan Kepala Disdikpora Gumas, WA Kabid Ketenagaan Disdikpora Gumas dan IN Kasi Sarana Prasarana Disdikpora Gumas, yang merupakan PA, PPTK, dan oknum kepala bidang pada Disdikpora  Kab. Gumas yang disampaikan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan Negeri Kuala – Kurun, Rabu ( 10/08/2022).

“Sudah ada dua alat bukti tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” Ucapnya.


Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gumas, Hariyadi, SH, mengatakan bahwa pada Tahun 2020 Disdikpora Kabupaten Gunung Mas telah memperoleh alokasi dana DAK fisik, dimana pelaksanaan secara swakelola, dan teknis sesuai petunjuk P2S yang dibentuk pihak Disdikpora Gumas. Sehingga dari penyelidikan terhadap 28 sekolah, ternyata untuk pekerjaan ada petunjuk pelaksanaan pekerjaan dari pihak Disdikpora.

“Imbal balik ada pungutan, atau potongan sebesar 10 persen yang dipungut dari 28 sekolah tersebut, yang disetorkan ke Disdikpora Gumas. Kerugian negara sebesar total Rp1,2 Milyar,” Katanya.

Lebih lanjut, Hariyadi membeberkan bahwa ada imbal balik diserahkan pihak kepala sekolah baik secara langsung, maupun disetorkan atau ditampung pada salah satu rekening.

“Terkait Tipikor DAK Fisik tahun 2020 ini, sampai sekarang kerugian negara belum dikembalikan,” Pungkasnya. “dikutip dari laman SB.Com.News *(Tim)

Komentar