Terkait Jamsos ketenaga kerjaan, Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 44/2021

Pemerintahan396 Dilihat

Madiun,Mabesbharindo.com – Dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Madiun.Selain berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 35 Tahun 2021, Kabupaten Madiun juga mengeluarkan Perbup Madiun Nomor 44 tahun 2021 sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun.

Selain itu,lebih lanjut wakil Bupati madiun H.Hari Wuryanto membacakan, hal ini untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Madiun baik pengawai non ASN, pengawai BUMD, serta lembaga dan perusahaan di wilayah kab madiun.

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun kepada KPH Saradan, PT. Digjaya Mulia Abadi, PT. Inka Multi Solusi dan Global Way Indonesia atas peran aktif dan kepeduliannya mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan serta penerapan tertib administrasi dan iuran.

BACA JUGA :Salah satu mantan kades kab OKI di duga tersandung Anggaran DD, Telah Di tahan jaksa

Adapun berikut santunan kematian Rp 42.000.000 kepada Alm. Hasono yang merupakan tenaga harian Lepas Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun.

Jurnalis : Joko Susilo

Komentar