Panorama Keindahan Tempat Wisata Waduk Pondok Ngawi Jawa Timur.
MabesBharindo l Ngawi – Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, sudah memperbolehkan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk yang masuk zona hijau maupun kuning, baik berupa hajatan, seni budaya, pariwisata dan kuliner, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Totok Sugiharto, Kabid Pariwisata, Disparpora Ngawi menyampaikan bahwa guna menindaklanjuti himbauan Pemerintah, telah diterbitkan Perbup No. 9 tahun 2021.
“Yang mana sejumlah tempat wisata di Ngawi sudah boleh beroperasi dengan ketentuan tetap menjalankan prokes yang lebih ketat,” tuturnya.
TambahTotok Sugiaharto, karena mengacu pada PPKM skala mikro, maka penerapan pengawasan kepatuhan prokes dilakukan oleh pihak gugus tugas penanganan Covid- 19 di tingkat pemdes setempat dimana tempat wisata itu berada.
“Yang selanjutnya ada pelaporan ke tingkat kecamatan dan seterusnya hingga sampai pada gugus tugas Covid- 19 tingkat kabupaten,” imbuhnya
Disingguing mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke , hingga saat berita ini diturunkan masih masih terjadi tarik ulur dan menuai pro dan kontra dibanyak kalangan.
Sementara pemilik usaha hiburan malam karaoke telah diundang dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, meliputi Polres Ngawi, Kodim, SatPol PP, Yanmas, Dinkes serta bagian hukum Pemkab Ngawi.
“Untuk hasil rapat tersebut disepakati, bahwa karaoke dan hiburan malam akan dilakukan penundaan pembukaannya, dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi sangat berat dan belum memungkinkan. (Khoirul Anam / Agus ma’sum )
Komentar