MABESBHARINDO.COM l JAKARTA – Penandatangan Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian/ Lembaga tentang pedoman penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan segera dijadwalkan. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo.
Dalam keterangannya, Draf dan lampiran Kajian UU ITE telah disepakati. “Draf dan lampiran yang disusun Sub Tim I Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam tersebut telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., Kamis (20/5/2021),” ungkap ketua Tim Kajian UU ITE.
Ketua Tim Kajian UU ITE tersebut menyampaikan Secara umum dalam SKB tersebut penegakan hukum terkait UU ITE pada prinsipnya merupakan upaya terakhir atau Ultimum Remidium jika upaya lain tak berhasil dilakukan dalam penegakan hukum.
SKB tersebut menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam hal ini Polri dengan Kejaksaa dalam emlakukan penegakan hukum pada kasus ITE tersebut. Selain itu juga masing-masing apparat penegak hukum, khususnya Polri juga telah memiliki sejumlah pedoman yang mendukung Restoratif Justice.
Diketahui bersama sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., mengumumkan kesimpulan dari tim kajian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bentukan pemerintah. Satu di antara poinnya adalah akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nantinya akan diwujudkan dalam bentuk SKB tiga Kementerian dan Lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan.
Pewarta : Khoirul Anam.
Komentar