Aturan tersebut diperuntukkan seluruh anggota Polri dengan larangan berfoto bersama maupun mengomentari foto pasangan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon legislatif di media sosial.
Kemudian, anggota Polri dilarang berswa foto dengan pose yang menunjukkan simbol-simbol tertentu, maupun berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik (parpol),
mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto pasangan calon di berbagai media.
Dewasa Jalankan Pemilu
Wujudkan #DemokrasiNyamanDamai
Wakaperwil II Mabesbharindo. Herwansyah
Komentar