Takut Timbul Perkara Hukum, Kembalikan Uang Hasil Penjualan Traktor Bantuan

JATIM,Mabesbharindo.com – Takut timbul perkara hukum, ketua kelompok Usaha Tani dusun juron desa pucangrejo kec sawahan kab madiun akan mengembalikan uang senilai 10 juta hasil penjualan traktor bantuan kepada ketua kelompok sebelumnya 14 tahun silam.

Awalnya ketua yang baru menolak uang tersebut dari ketua lama saat mendatangi rumahnya,namun karena kedatangan bersama beberapa pihak perangkat desa ,sehingga akhirnya di terima dan ke esokan hari kemudian di masukkan ke dalam rekening tabungan kelompok yang di pimpinnya saat ini.

“Terima saja pak,itu kan uangnya orang banyak,karena dari hasil jual bajak bantuan kelompok,kalau tidak pean terima mau di suruh terima siapa” tutur ketua baru itu menirukan bahasa perangkaat saat mendatangi rumahnya

Namun hal berbeda di sampaikan setelah tim media mabes bhayangkara indonesia yang mecoba mendatangi rumahnya,guna menelusuri kebenaran atas informasi keberadaan uang hasil penjualan bajak sawah itu.

Menurut ketua baru tersebut,uang hasil penjualan bajak milik kelompok tidak di benarkan,selain dirinya tidak mengetahui karena belum menjabat,dirinya juga menganggap uang tersebut adalah hasil dari kejahatan.karena menjual tanpa sepengetahuan anggota dan uang telah di gunakan pribadi selama 14 tahun oleh ketua lama.selain itu juga tidak ada rujukan uu yang membenarkan atas penjualan traktor atau bajak sawah itu.

” dari pada saya ke bawa-bawa masalah hukum, sementara saya tidak tahu apa-apa.besok akan saya ambil dari bank,dan akan saya kembalikan lagi ke ketua yang lama” terang ketua baru

Perlu di ketahui sebelumnya tim media ini sudah mendapat pengakuan penjualan bajak bantuan kelompok ini dari ketua lama.karena di komfermasi awak media dan merasa apa yang di lakukan itu salah ,uang senilai 10 juta hasil penjualan bajak yang di pakai pribadi, akhirnya di serahkan ke kelompok setelah sekian lama yaitu puluhan tahun di gunakan. BACA :Tidak amanah, Bajak Bantuan di jual dan di nikmati pribadi oknum ketua petani Paguyuban

Menilik dari kronologi kejadian penjualan bajak bantuan oleh ketua kelompok lama. memang di lakukan dengan unsur kesengajaan.terbukti setelah merasa terbongkar oleh media ini,barulah dirinya berusaha mengembalikan ke kelompok selaku pemilik bersama.dengan tujuan untuk tidak timbul perkara hukum. Namun tujuan dengan sengaja menguasai,menjual,dan memanfaatkan hasilnya secara pribadi karena merasa berwenang selaku ketua tetap tidak di benarkan secara peraturan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia.(tim)

Komentar