Otorita Batam yang saat ini bernama Bp Batam tidak memiliki kewenangan Pungutan wajib asuransi sebesar $1 maupun besaran pertanggungan setiap penumpang asuransi kecelakaan diri bagi penumpang, yang di tetapkan oleh Otorita Batam ( Bp Batam ) di duga bukanlah asuransi wajib sebagai mana undang undang nomor 33 tahun 1964 maupun Keputusan menteri keuangan nomor 33 / KMK / 001 / 1981.
Oleh karena nya otorita Batam ( BP Batam ) tidak berwenang menetapkan besaran premi asuransi wajib sebesar $1 setiap penumpang termasuk juga besaran pertanggungan.
Dari tahun 2009 Pungutan Asuransi tersebut di mulai dan terakhir disebabkan oleh covid 19 pelabuhan tutup total.
akibat dari dpersoalan ini, maka terjadilah transaksi berkisar 3milyar uang hasil asuransi tersebut di bagi bagi kepada oknum,belum lagi setiap bulan di duga oknum komisi 1 DPRD kota Batam mendapatkan juga.
Lebih lanjut sumber mengatakan, saat pelabuhan internasional Batam center tutup total pembagian terhenti, dan di janjikan bulan 9 pelabuhan normal kembali, namun uang tersebut tidak keluar lagi.
Sebab jika kondisi normal jumlah penumpang kisaran 5000 Orang yang berangkat dari pelabuhan internasional Batam center,”hitung sendirilah uang yang masuk dari pembayaran asuransi setiap hari ujarnya”.
Sumber mengatakan kepada awak media serta memberikan nomor telepon orang yang berinisial H yang di duga membagi – bagikan uang, termasuk juga nomor telepon inisial DR orang yang turut diduga, agar berita media di tutup, termasuk juga dari pihak LSM mengajukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dibatalkan, dengan menyuruh inisial K,” saat itu ungkapnya”.
H saat awak media meminta konfirmasi melalui WhatsApp menanyakan akan kebenaran, bahwa telah membagikan uang kepada beberapa oknum, tidak menjawab alias bungkam.
Awak media berupaya untuk kepentingan berita berlanjut menghubungi saudara DR orang yang diduga menyuruh K agar berita media di stop dan LSM yang akan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD kota Batam dibatalkan berdasarkan apa yang di sampaikan oleh sumber juga tidak menjawab.
Hirmarwansyah Ketua Tim investigasi Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, mengatakan untuk membuka tabir kepalsuan tentang asuransi jiwa BRI insurance, kita akan ajukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan di DPRD kota Batam, karena dalam persiapan ini menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum DPRD kota Batam.
Zakaria dari Badan Anti Kolesterol independen sangat mendukung Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri jika akan melakukan RDP di DPRD kota Batam.
Sebagai mana kita ketahui Hinews.id dan Tim media mengajukan konfirmasi dan klarifikasi secara tertulis kepada pimpinan BRI insurance menanyakan tentang Pungutan Asuransi penumpang pelabuhan internasional Batam center sebesar $1, adapun persoalan yang di konsumsi 4 point adalah dasar hukum Pungutan Asuransi, alamat kantor perwakilan BRI insurance di Malaysia dan Singapura, rumah sakit rujukan dikedua negara tersebut dan sistem Claim asuransi jika terjadi insiden, namun sampai saat berita kedua terbit belum ada jawaban.
Bersambung.
MABES BHARINDO
TIM Media
Komentar