Syahbandar Memiliki Kuasa Tertinggi untuk Menindak Pelabuhan Hantu di Kolong Karimun

MABES BHARINDO | Kepri  Karimun , sudah hampir tiga pekan berita enam pelabuhan tikus dikolong karimun belum ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum ( APH ).  Baik itu dari pihak Kepolisian , BEA dan CUKAI serta Syahbandar , yang mempunyai wewenang untuk menindak. ada pun   dari pihak BEA dan CUKAI saling lempar informasi tentang soal jawab dari laporan temuan awak media mau pun dari rekan LSM saat berada di TKP pelabuhan kolong kabupaten karimun provinsi kepulauan riau ini.

Seperti aktifitas kegiatan bongkar muat di pelabuhan tikus atau disebut juga expedisi hantu dikolong karimun ini sudah berlangsung lama dengan dugaan barang yg di kirim hendak di bawa ke provinsi  lain seperti pekan baru dan kalimantan barat untuk menghindari pembayaran pajak  pendapatan daerah. Aktifitas di pelabuhan tersebut di sinyalir oleh para mafia penyelundup barang bekas bisa juga diduga barang berbahaya yang tidak diketahui oleh pihak  aparat penegak hukum untuk kegiatan bongkar muat tersebut berupa sopa kursi, alat elektronik, kasur bekas serta tong plastik bekas , semua ini adalah limbah dari negara singapura.

Selanjutnya ada juga dua buah motor baru yang di datangkan dari provinsi  lain dengan pengiriman melalui pelabuhan hantu dikolong karimun ini yang seharusnya melalui jalur pengiriman yang Sah yang sudah ditentukan oleh pemeritahan setempat untuk pendistribusiannya untuk menghindari pajak ke luar daerah,mafia pengiriman mengunakan pelabuhan yang tidak resmi seperti yang ada dikolong karimun, dimana tanggung  jawab dari Syahbadar sebagai pemberi izin dan keberangkatan kapal secara sah dan layak untuk berlayar serta wewenang dari BEA dan CUKAI  tentang manifes dan bea masuk nya barang dari luar negara.

Dalam persoalan pelayaran kapal ada juga kewenangan PPNS Syahbandar dalam tindak pidana pelanggaran undang – undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pelangaran undang – undang no 17 tahun 2008 telah diatur dalam pasal 207,208,209dan 210 sementara dalam hal koordinasi kegiatan pemerintahan di pelahuhan terdapat pasal 211,212 sedangkan fungsibdan kewenangan PPNS Syahbandar telah di atur dalam pasal 282,283dan ketentuan pidanannya terdapat pada pasal 284 sampai pasal 336 kapal yang tidak memiliki SPB (surat persetujuan berlayar) dari syahbandar pada pasal 245 tentang pelayaran Syahbandar merupakan pejabat pemeritah tertingi di pelabuhan itu maka dari itu kapal – kapal wajib memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar , akan tetapi mungkinkah kapal – kapal yang berada di pelabuhan hantu dikolong karimun mendapatkan persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar .

” Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 219 ( 1 )di pidana dengan pidana penjara paling lama 5( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 600,000,000.( enam ratus juta rupiah .

Kewenangan Syabandar dalam Melaksanakan tugas – tugasnya sebagai pemegang Kekuasaan tertinggi dalam area pelabuhan dengan instansi lainnya, seperti ; Kesehatan pelabuhan , Bea dan Cukai pelabuhan, karantina pelabuhan dan Imigrasi pelabuhan. ” Mungkinkah pelabuhan yang berada dikolong karimun kepulauan rian ini sudah di lakukan oleh instansi yang berwenang denga cara undang – undang serta barang – barang limbah yang di bawa kapal – kapal tersebut sudah steril dari kesehatan jangan sampai membawa wabah penyakit dari negara lain akan tetapi barang yang dibawa sudah termasuk limbah dan dilarang untuk di distibusikan di negara kita ini dan juga izin bongkar muatnya harus memiliki izin dari Syahbadar dan instansi lainnya. Sampai berita ini di naikan belum ada lagi klarifikasi dari Syahbandar dan BEA dan CUKAI kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Bersambung

MABES BHARINDO .com

Wakaperwil Kepri

Tim media

Komentar